Berkas Pemeriksaan Korupsi BUMDes Patas Dilimpahkan ke JPU, Tersangka Ditahan di Rutan Polsek Sawan

Singaraja, koranbuleleng.com |  Kasus korupsi pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Amarta Desa Patas terus bergulir.

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, melakukan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

- Advertisement -

Sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Buleleng menetapkan Hernawati (50) selaku mantan Ketua BUMDes setempat sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Hernawati telah resmi ditahan sejak Kamis 20 Januari 2022 lalu.

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, proses pelimpahan tahap dua dilakukan secara virtual. selama ini, tersangka Hernawati menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Mapolsek Sawan.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini disertai penyerahan barang bukti 40 berkas dokumen BUMDes Patas, karena JPU berpendapat jika perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur delik Pasal yang telah disangkakan kepadanya dalam Undang-undang Korupsi,” kata Jayalantara.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Hernawati, pertama Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Advertisement -

Untuk sekarang ini, tersangka Hernawati ditahan oleh JPU Kejari Buleleng selama 20 hari kedepan terhitung hari sejak 22 Maret 2022 sampai 10 April 2022 di Rutan Mapolsek Sawan. Sedangkan barang bukti berupa dokumen telah disimpan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan nanti.

Selanjutnya selama 20 hari kedepan ini, Penuntut Umum akan secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Untuk diketahui, Modus tersangka Hernawati dalam melakukan penyelewengan dana pengelolaan BUMDes yang  di pimpin spanjang dari tahun 2010 hingga 2017, yakni membuat kredit fiktif. Penarikan uang dari rekening dilakukan oleh tersangka. Akibat perbuatannya, BUMDes Amarta Desa Patas mengalami kerugian keuangan sekitar Rp511 juta lebih. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts