Singaraja, koranbuleleng.com| Berkas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh empat orang remaja laki-laki, yang menyetubuhi seorang remaja hingga videonya viral di media sosial akhirnya rampung. Penyidik di Unit PPA Polres Buleleng pun telah melakukan pelimpahan tahap dua ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berkas kasus persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan empat remaja tersebut kini telah dinyatakan P-21 berdasarkan hasil pemeriksaan berkas oleh pihak JPU Kejari Buleleng. Selain itu, pihaknya pun telah melimpahkan barang bukti beserta keempat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
“Berkasnya sudah dilimpahkan oleh penyidik Unit PPA ke Jaksa. Dengan nomor pengiriman tersangka dan barang bukti no. B/103.A/III/Res.1.24/2022/Res. BLL tanggal 14 Maret 2022 lalu,”ujarnya Selasa, 22 Maret 2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, empat remaja laki-laki masing-masing remaja tersebut berinisial IN, 15, GA, 15, MA, 14, dan KA, 15, yang berasal dari wilayah Kecamatan Tejakula, ditetapkan tersangka dalam kasus persetubuhan dibawah umur. Keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat tersangka itu tidak ditahan. Pertimbangannya, para tersangka masih di bawah umur dan memiliki kewajiban lain. Di antaranya menyelesaikan pendidikan mereka di sekolah. Polisi juga meminta agar orang tua para tersangka melakukan pembinaan.|YS|