Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng menutup sementara waktu layanan penerbitan dokumen kependudukan berupa akta, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indonesia Anak (KIA) mulai Rabu, 23 Maret 2022 hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Penutupan tersebut dilakukan, karena saat ini pihak Disdukcapil Buleleng, sedang mengajukan permohonan sertifikat tanda tangan elektronik ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Permohonan sertifikat tandatangan eletronik baru dilakukan, mengingat Kepala Disdukcapil Buleleng yang sebelumnya dijabat oleh Putu Ayu Rieka Nurhaeni telah dimutasi ke Bapeda Buleleng per Selasa kemarin. Sehingga sertifikat tanda tangan tersebut harus diganti ke yang baru.
“Kami telah mengajukan permohonan pergantian sertifikat tanda tangan elektronik tersebut Selasa sore kemarin ke pusat. Melalui Dinas Kominfosanti Buleleng,” ujar Plt Kepala Disdukcapil Buleleng, Dewa Ketut Mudita.
Mudita menyebut, dengan adanya pergantian sertifikat tanda tangan elektronik tersebut, pihaknya pun terpaksa menutup sementara waktu layanan penerbitan dokumen kependudukan seperti Akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan dan akta cerai, serta KK dan KIA.
Mudita pun berharap, pergantian sertifikat tanda tangan tersebut bisa segera selesai. Karena segala dokumen kependudukan menggunakan sertifikat tanda tangan tersebut. Selain itu, pihaknya pun berharap masyarakat bisa memakluminya. Apabila permohonan pergantian sertifikat tanda tangan elektronik telah selesai, pihaknya pun akan siap bekerja lembur untuk melayani permohonan masyarakat yang tertunda.
“Kami belum tahu selesainya kapan. Mudah-mudahan pusat bisa memprosesnya dengan cepat, sehingga layanan penerbitan dokumen kependudukan bisa kami buka lagi,” kata dia.
Selain itu, kata Mudita, untuk perekaman data dan penerbitan KTP Elektronik di Disdukcapil Buleleng, masih bisa dilakukan. karena perekaman data KTP Elektronik akan langsung terkirim secara otomatis lewat sistem ke Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sehingga kalau data yang dikirimkan tidak ada masalah, maka pemerintah pusat akan mengirimkan kode Print Ready Record (PRR) ke Disdukcapil Buleleng.
“Sehingga KTP Elektroniknya bisa kami cetak. KTP Elektronik ini sudah nasional, jadi tidak membutuhkan barcode tanda tangan elektronik,”ucapnya.|YS|