Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerkosaan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh ayah kandung. Penyidik di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Buleleng, sejauh ini telah menerima secara lisan hasil visum korban.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima hasil visum secara resmi korban dari rumah sakit. Namun, saat ini pihaknya telah mengantongi secara lisan hasil visum korban. Setelah mengantongi hasil visum secara lisan tersebut, penyidik pun akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor atau terduga pelaku.
“Hasil visum lisannya sudah dikantongi penyidik. Hasil secara lisan penyampaian dokter ke penyidik sudah ada, sehingga meyakinkan penyidik untuk langkah-langkah berikutnya. Terlapor akan dimintai keterangan posisinya sebagai saksi.” ujarnya ditemui Senin, 4 April 2022.
Sumarjaya menyebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban saksi fakta dan meminta konfirmasi keterangan terhadap terlapor. Pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terhadap kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Gelar perkara itu dilakukan, untuk menentukan peristiwa apa yang terjadi, kapan pasti kejadian tersebut, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pakaian yang diduga dipakai korban pada saat peristiwa tersebut terjadi.
“Akan dilakukan gelar perkara dalam minggu ini. Barang bukti yang diamankan berupa baju yang diduga dipakai pada waktu kejadian,” kata dia.
Sementara untuk saat ini, korban masih dititipkan di salah satu Yayasan yang ada di Kabupaten Buleleng. Dengan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Buleleng dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng. Dititipkannya korban ke Yayasan, karena saat ini di Kabupaten Buleleng belum memiliki rumah aman.
Sumarjaya menambahkan, rumah aman sangat penting dimiliki. Karena di rumah aman tersebut akan ada tenaga psikiater yang selalu mendampingi korban untuk membantu mengembalikan kejiwaan korban. Selain itu, rumah aman tersebut juga bisa menjamin keselamatan korban. Selain itu, dalam penanganan kasus berkaitan dengan perempuan dan anak pihaknya selalu melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak.
“Bahkan Setiap hari mereka ada di Unit PPA. Tujuannya untuk memantau si korban dan mengamankan korban dari sisi psikisnya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, diduga menjadi korban pemerkosaan. Mirisnya, dugaan pemerkosaan itu dilakukan oleh ayah kandungnya berinisial DPB, 45 tahun, dirumahnya di Kecamatan Sawan.
Dari pengakuan korban, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022 sekitar pukul 00:30 Wita. Kala itu korban, sedang tidur di kamarnya. Beberapa saat kemudian, ayah korban mendatangi kamar korban dan langsung memperkosa korban. Korban pun sempat melawan perbuatan keji yang dilakukan terduga pelaku.
Namun, karena saat itu kedua tangan korban dipegang oleh terduga pelaku, sehingga korban tidak bisa melawan. Akibat kejadian itu korban pun langsung melaporkan hal itu ke Polres Buleleng dengan didampingi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Buleleng serta ibu kandung korban
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami trauma. Saat ini korban masih di dititipkan kepada Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng, untuk memberikan rasa aman terhadap korban. Polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus tersebut. Yakni, korban, ibu korban, dan dua saksi fakta. Salah satu saksi fakta yang diperiksa, diduga saat kejadian pemerkosaan itu terjadi berada di dalam rumah tersebut. Saksi tersebut masih di lingkup keluarga korban dan terduga pelaku. |YS|