945 Calon PPPK Tandatangani SPK

Singaraja, koranbuleleng.com | Sebanyak 945 Calon PPPK melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK) sebagai syarat untuk penerbitan Surat Keputusan penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng I Gede Wisnawa, SH. menyampaikan, proses seleksi PPPK sudah berjalan 2 tahap, dan pada tahap 1 peserta yang telah dinyatakan lulus berjumlah 945 peserta. Pertimbangan teknis (Pertek) sudah turun dan tinggal menunggu proses pencetakan dan penandatangan SK yang akan direncanakan rampung pada akhir April. Rencananya awal Mei 2022 sudah bisa dibagikan.

- Advertisement -

Wisnawa mengatakan sudah dilaksanakan pertemuan secara virtual dengan Kadisdikpora Kabupaten Buleleng yang memberikan pemahaman dan sosialisasi terhadap peserta tahap pertama. Selanjutnya pada hari ini sudah diundang peserta yang bersangkutan untuk penandatanganan SPK sebagai dasar pembuatan SK.

Perbedaan antara PNS dan PPPK,  hanya dari segi tunjangan pensiun. PPPK tidak mendapat tunjangan pensiun seperti yang didapat oleh PNS, namun untuk selebihnya hak – hak yang diterima oleh PPPK sama dengan PNS. Untuk PPPK akan diperpanjang kontraknya setiap 5 tahun sekali sesuai dengan hasil evaluasi kinerja.

Sementara itu, salah seorang PPPK, Komang Sri Yuli Windarinatih sebagai guru SMPN 1 Sawan mengatakan, sangat bersyukur dan senang bisa lulus seleksi sebagai PPPK di sekolah saat ini dia mengajar. Dirinya bersama 8 orang PPPK disekolahnya lulus dalam seleksi pada tahap 1 ini. 

“Ini merupakan sebuah peluang khususnya kepada guru yang sudah lama mengabdi. Semoga kedepannya terus ada seleksi seperti ini, bagi teman – teman yang belum lolos jangan berkecil hati,” ujarnya. |NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts