Dewan Dorong Dinas Sosial Lakukan Penataan Data Kepesertaan PBI Pusat

Dewan Dorong Dinas Sosial Lakukan Penataan Data Kepesertaan PBI Pusat

Singaraja, korabuleleng.com │ Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng mendorong Dinas Sosial Kabupaten Buleleng segera verifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Pusat yang beberapa pesertanya dinonaktifkan karena tidak terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

- Advertisement -

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mengatakan, terdapat beberapa permasalahan pada Dinas Sosial mengenai BPJS (PBI) Pusat, diantaranya ada yang dinonaktifkan.

Dengan dinonaktifkan ini, otomatis menjadi keluhan ketika masyarakat yang sakit memerlukan pengobatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes) 1 baik itu pada tipe D, tipe C maupun tipe B.

“Dinas Sosial secepatnya memverifikasi serta merubah data-data yang berkaitan dengan beberapa masyarakat yang harus dimutasikan dari PBI daerah menjadi kepesertaan PBI Pusat” kata Ngurah Arya usai rapat membahas LKPJ Bupati Buleleng tahun 2021, Senin 11 A pril 2022

Selain itu, kasus yang tidak bisa di klaim oleh PBI Daerah maupun Pusat Komisi IV DPRD Buleleng menyarankan agar Pemerintah Daerah menyiapkan dana-dana yang bersifat taktis seperti Corporate Social Responsibility (CSR) sehingga langsung bisa menyasar masyarakat.

- Advertisement -

Pihaknya juga meminta kepada RSUD Buleleng untuk menanggung semua biaya masyarakat kurang mampu yang memiliki KIS yang nantinya akan dijadikan piutang daerah. Menurutnya, ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dari Pemerintah Daerah kepada masyarakat kurang mampu.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng I Putu Kariaman Putra mengatakan, masyarakat yang kurang mampu yang memiliki kesalahan data seperti kesalahan data pada KTP atau masyarakat kurang mampu yang bekerja pada perusahaan swasta akan di cover menggunakan PBI Daerah.

Selain itu, pihaknya akan memverifikasi data warga dari hasil musyawarah desa. Dari hasil musyawarah ini, nantinya diajukan ke DTKS sesuai Permensos No 3 tahun 2021.

“Dinas Sosial selalu mendorong Kepala Desa agar terus mengadakan pemutakhiran data melalui musyawarah desa. Sehingga permasalahan kesejahteraan sosial masyarakat yang selama ini bisa di tangguangi” ujar Kariaman. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts