Pembunuh Istri Siri Dituntut Hukuman Penjara 13 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com │ Kasus pembunuhan yang dilakukan seorang suami terhadap istri sirinya di Dusun Tegallantang, Desa Pengulon, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, November 2021 lalu masih bergulir di meja persidangan.

Suin, sang terdakwa dituntut hukuman 13 tahun penjara pada sidang tuntutan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja Kamis 24 April 2022. Dia telah menghilangkan nyawa istrinya, Sri Indrawati, hingga tewas.

- Advertisement -

Jaksa berkeyakinan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana rumusan Pasal 338 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair. JPU mengajukan tuntutan selama 13 tahun, dari ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun.

“Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan” kata JPU Kejari Buleleng, Gusti Putu Karmawan.

Pertimbangan JPU yang memberatkan tuntutan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban Sri Indrawati meninggal dunia. Jaksa juga menilai perbuatan terdakwa dianggap meresahkan masyarakat. JPU juga menganggap ada unsur yang meringankan. Yakni terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya, dan sopan selama persidangan.

Majelis hakim yang diketuai Ni Made Kushandari, dan didampingi hakim anggota I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari, dan Made Astina Dwipayana, akan melanjutkan persidangan Kamis 5 Mei 2022 dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa.

- Advertisement -

Berita sebelumnya, terdakwa Suin, nekat menganiaya istri sirinya, Sri Indrawati, 41, hingga tewas usai pesta minuman keras di Warung Pojok, Dusun Tegallantang, Desa Pengulon. Korban Sri Indrawati ditemukan tewas di warung tempat tinggalnya Selasa 23 November 2021 dini hari sekitar pukul 00.00 Wita.

Usai memukul istrinya hingga babak belur, terdakwa asal Dusun Benel, Desa Kedawong, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur ini, kemudian tidur dan tak mengira jika istrinya meregang nyawa. Saat bangun sekitar pukul 04.00 Wita, terdakwa mencoba membangunkan korban. Namun tubuh korban sudah dalam keadaan tak bernyawa. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts