Singaraja, koranbuleleng.com │ Kasus gigitan anjing rabies kembali mengganas di Buleleng. Hingga saat ini sudah tercatat sebanyak 36 temuan kasus gigitan. RSUD Buleleng bahkan mencatat ada lima orang pasien suspect rabies meninggal dunia.
Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buleleng, Made Sumiarta mengakui jika kasus rabies akibat gigitan anjing liar masih terjadi di Buleleng. Pemerintah pun mendorong desa adat di Buleleng untuk membuat “Pararem” atau aturan memelihara anjing agar tidak diliarkan. Sejauh ini, baru desa Bengkala yang menerapkan aturan ini
“Desa Bengkala dinilai berhasil menerapkan Perarem sehingga tidak lagi ditemui kasus gigitan anjing maupun kasus rabies,” kata Kadis Sumiarta.
Upaya pencegahan kasus rabies secara berkelanjutan akan terus dilakukan melalui vaksinasi anjing ke desa-desa dan kelurahan. Selain itu, untuk mendukung program vaksinasi itu, pemerintah juga menyiapkan delapan dokter hewan untuk pelaksanaan vaksinasi di Distan dan masing-masing dua dokter hewan di setiap kecamatan.
Distan Buleleng juga telah melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan untuk menghimbau masyarakat terkait laporan gigitan anjing liar maupun yang diliarkan pemiliknya.
“Memang beberapa hari yang lalu sempat terjadi kasus rabies akibat gigitan anjing liar. Kami tidak menerima laporan, seharusnya ketika masyarakat digigit anjing liar maupun diliarkan wajib melaporkan untuk ditindaklanjuti,” imbuh Kadis Sumiarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, dr. Sucipto menyampaikan, persediaan vaksin anti rabies (VAR) di Buleleng masih dalam jumlah yang aman. Hal itu dipastikan karena pihaknya tidak berpatokan pada bantuan VAR dari Pemerintah Provinsi Bali, namun juga melakukan pengadaan vaksin secara mandiri.
“tahap pertama kami mengadakan vaksin sebanyak 3.000 vial, dari jumlah itu kini tersisa 538 vial. Tahap kedua kami akan segera adakan lagi 3.000 vial,” kata dr Sucipto.
Mekanisme vaksinasi, pemerintah menyiapkan rabies center di seluruh Puskesmas di Kabupaten Buleleng dan rumah sakit pemerintah. Secara teknis penanganan kasus gigitan anjing wajib melakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka gigitan pada air mengalir dan menggunakan sabun. Setelah itu yang bersangkutan dapat datang langsung ke lokasi rabies center.
“Jika ada indikasi rabies, kami akan suntikan VAR itu 3 kali. Tahap pertama dua kali, kemudian dalam kurun waktu 14 hari berikutnya kami suntikan lagi. Khusus kepada anjing yang menggigit korban, kami lakukan monitoring untuk mengetahui apakah positif rabies atau tidak,” pungkasnya.
Disisi lain, Direktur RSUD Buleleng, dr. Putu Arya Nugraha mengatakan, selama awal tahun 2022 sudah ada 5 kasus pasien meninggal di RSUD Buleleng akibat gigitan anjing. Sedangkan untuk tahun 2021 hanya 1 kasus yang tercatat.
Kasus terbaru korbannya seorang perempuan asal Desa Sambangan. Korban dibawa ke RSUD Buleleng setelah digigit oleh anjing peliharaannya sendiri pada bulan Maret 2022 lalu.
Korban tidak melaporkan kejadian tersebut sehingga tidak mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR). Selang beberapa minggu usai digigit korban mengeluh jika mengalami nyeri dan kesemutan pada tangan kiri, gelisah, sesak nafas, serta susah untuk menelan.
Usai menjalani pemeriksaan korban menunjukkan tanda-tanda takut terhadap air dan udara serta air liur korban keluar secara berlebihan yang dimana ciri tersebut identik dengan ciri penyakit rabies.
Korban pun sempat mendapat penanganan serta dievakuasi ke ruang isolasi dan air liur korban diambil sebagai sampel. Selanjutnya tim medis menyuntikkan sejumlah obat sebagai upaya untuk memberikan pertolongan terhadap korban. Namun kondisi korban melemah, akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
“Gejala pasien itu memang sesuai rabies tipe agresif salah satu cirinya seperti meludah dan gelisah. Secara medis risiko kematian akibat rabies saat ini 100 persen dan pasien hanya bisa bertahan 2×24 jam tapi kalau lebih dari itu bukan rabies,” ucap dr. Putu Arya. │ET│