Singaraja, koranbuleleng.com │ Sebanyak delapan orang yang diketahui sebagai pengguna narkoba di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan mendapatkan sanksiadatdari Desa Adat Sangsit Dauh Yeh. Sanksi adat ini berupa kewajiban untuk melakukan upacara byakala atau byakaon di Pura Desa Sangsit Dauh Yeh, Senin 9 Mei 2022.
Sanksi adat tersebut ditegakkan secara khusus bagi para warga penyalahguna narkoba di desa setempat yang telah diatur didalam sebuah pararem atau aturan adat.
Bendesa Adat Sangsit Dauh Yeh, Jro Wayan Wirasa mengatakan, pararem tentang penggunaan narkoba dan sejenisnya muncul karena adanya indikasi bahwa Desa Sangsit masuk ke dalam zona merah penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya desa adat memang memiliki kewajiban untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di lingkup desa adat sesuai dengan konsep hukum adat.
“Jadi untuk mengantisipasi hal itu muncul pararem ini,” ungkap Jro Wayan Wirasa.
Dalam pararam ini, jenis sanksi yang diberikan berbeda-beda sesuai dengan tingkatan kesalahan. Bagi yang pertama kali melakukan kesalahan itu harus melakukan pecaruan eka sata.
Kedua kali sanksinya ditambah dengan melakukan pecaruan manca sata. Kemudian ketiga kalinya hukuman diperberat lagi dengan sanksi berupa pecaruan manca sata dan denda berupa 1 kg beras dikali dengan jumlah penduduk adat di Desa Sangsit. Terakhir, mereka yang melanggar akan dikeluarkan dari desa.
“Kalau terus berbuat itu kita akan serahkan kepada hukum positif bilamana perlu disiapkan (dikeluarkan dari desa) istilahnya karena sudah mencemari nama desa” tegasnya.
Sementara itu, Perbekel Desa Sangsit Putu Arya Suyasa menyebut jumlah warga yang menjadi pecandu narkoba di Desa Sangsit diketahui kurang lebih sebanyak 50 orang warga. Dari 50 itu sudah 80 persen sudah melaporkan diri termasuk ada 8 orang yang melakukan upacara byakala.
Pihak desa juga akan melaksanakan pengawasan kepada masyarakat yang telah diketahui sebagai pecandu narkoba melalui Petugas Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM).
“Ini bertujuan untuk memastikan yang bersangkutan bisa sembuh dari penyakit kecanduan obat terlarang”
Disisi lain, Kepala BNN Kabupaten Buleleng AKBP I Gede Astawa, mengatakan jika saat ini di Buleleng ada 265 orang pecandu narkoba yang sedang di rehabilitasi.
BNN Buleleng berharap agar seluruh desa adat yang ada di Kabupaten Buleleng itu bisa menerapkan pararem serta mengatur soal Perdes tentang penanggulangan narkoba.
“Semoga ini berlanjut diikuti dengan desa-desa yang rawan, jangan sampai sudah rawan sekali baru bergerak. Lebih baik baru sedikit ada penyalahgunaan narkoba sudah kita buatkan pararem” harap Astawa. │ET│