Singaraja, koranbuleleng.com| Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, akan berakhir pada 27 Agustus 2022 mendatang. Dengan masa jabatan yang masih menyisakan waktu 3 bulan saja.
DPRD Kabupaten Buleleng mengumumkan pemberhentian masa jabatan pasangan kepala daerah Buleleng melalui sidang paripurna, Jumat 27 Mei 2022. “Kita harus mengumumkan usulan pemberhentian masa jabatan sesuai dengan aturan,” kata Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna usai Rapat Penyampaian Nota Pengantar Bupati Tentang Tiga Ranperda, Jumat 27 Mei 2022.
Pengumuman tersebut dituangkan dalam Nomor: 170/646/DPRD/2022 tentang Usul Pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati Buleleng masa jabatan 2017 -2022.
Meski batas pengumuman masa pemberhentian diberikan batas waktu satu bulan sebelum masa jabatan berhenti, DPRD Buleleng memilih untuk mengumumkan pemberhentian jabatan tersebut lebih awal, karena akan ada pengusulan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng.
Seperti diketahui, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, periode ke-2 ini mulai menjabat dari 2017 hingga 2022. Sehingga selama dua tahun, hingga pemilihan serentak 2024, Buleleng akan dipimpin PJ.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Provinsi Bali, bahwa nanti ada proses lagi usulan di tingkat Provinsi. Sehingga kita diminta lebih awal menyampaikan pengumuman,” ujarnya.
Politisi asal Desa Tejakula ini menyebut untuk PJ yang akan mengisi kekosongan kursi Bupati, akan diusulkan oleh Gubernur. Usulan tersebut nantinya akan disampaikan ke Kemendagri. Nantinya, Kemendagri yang menunjuk siapa yang ditugaskan menjadi PJ.
“Kita tentu tidak bisa masuk ke ranah tersebut. Kita tinggal menunggu siapa yang ditugaskan di Buleleng. Siapapun Pj Bupati itu pasti sudah dikaji oleh Kemendagri,” ujarnya.
Sementara untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan dalam Nota Pengantar Bupati yakni, Ranperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Ranperda Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng tahun 2024. Ketiga Ranperda tersebut, saat ini sudah disetujui dibahas di DPR.
Kata Supriatna, selain adanya amanat dari Undang-Undang khususnya dana cadangan Pilkada, dua Ranperda lainya juga memiliki kepentingan untuk dibahas. “Pertama dari perda perumahan permukiman, karena sesuai dengan tujuannya bisa menertibkan pembangunan. Kawasan permukiman dan perumahan, ada juga kepastian hukum. Karena kita bisa menata lingkungan kita sesuai dengan RTRW, RDTR. Sehingga tidak terlanjur jadi kawasan yang semrawut,” kata dia.
Supriatna menambahkan, untuk Ranperda pengelolaan air limbah domestik dirasa penting. Karena dalam Ranperda tersebut, menyangkut tentang kesehatan masyarakat.
“Itu penting karena menyangkut kesehatan karena banyak kita temui sekarang masyarakat yang misalnya yang belum punya sepiteng membuang limbahnya ke got. Atau ke sungai itu perlu kita tertibkan. Karena kita ingin melindungi masyarakat umum dari sisi Kesehatan,” ujarnya. |YS|