Pemkab Garut Studi Tiru Belajar ke Buleleng Soal Aset Daerah

Singaraja, koranbuleleng.com | Kabupaten Buleleng dinilai sukses mengelola aset daerah hingga berdaya guna menunjang pembangunan. Bahkan, Kemendagri merekomendasikan sejumlah pemerintah daerah di Indonesia untuk melakukan studi tiru terkait pengelolaan asettersebut.

Salah satunya, Pemkab Garut melkaukan studi tiru ke Buleleng tentang pengelolaan asset daerah berdasarkan rekomendasi dari Kemendagri. Bahkan, rombongan Pemkab Garut dipimpin langsung oleh Bupati H. Rudy Gunawan dan diterima Wakil Bupati Buleleng, dr, Nyoman Sutjidra,  Selasa 28 Juni 2022.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu, Sutjidra menjelaskan berbagai upaya dilkaukan dalampengelolaan asset daerah namun tetapberdasarkan regulasi. Salah satu yang dilakukan Pemerintah kabupaten Buleleng mengelola aset daerah dengan bekerjasama dengan pihak ketiga. “Di Garut itu punya lahan yang sangat luas yang bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga sedangkan di Buleleng kita sudah melakukan itu. Jadi itu upaya agar aset bisa bermanfaat untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkapnya.

Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Garut, Wabup Sutjidra mengatakan harus banyak belajar tentang pengelolaan UMKM. “Nah kalau di Garut UMKM-nya yang luar biasa. Itu yang harus kita contoh. Kita juga harus belajar bagaimana mengelola UMKM untuk meningkatkan PAD Buleleng,” imbuhnya.

Bupati Garut H. Rudy Gunawan mengatakan Buleleng menjadi salah satu kabupaten yang direkomendasikan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Itu karena dari segi administratif pengelolaan barang milik daerah Buleleng dinilai sudah baik. “Kami diminta untuk studi tiru ke daerah yang pengelolaannya sudah baik. Jadi secara administratif Pemkab Garut tidak ada masalah,” katanya.

Rudy Gunawan menjelaskan pengelolaan aset di Garut sejauh ini belum dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Jadi aset masih dikelola dinas melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).“Kami sekarang ini mencoba mengoptimalkan dengan kerjasama pihak ketiga. Tentu dengan ketentuan yang berlaku. Jadi kami beranggapan jika kerjasama dengan pihak ketiga maka ada kepastian terhadap PAD, pengamprahan aset, serta lebih likuid dan tidak mubazir,” jelasnya. |R/NP|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts