Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Singaraja, koranbuleleng.com| Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pemusnahan terhadap narkoba dari barang bukti sejumlah perkara tindak pidana, Kamis, 30 Juni 2022.

Beberapa barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah sabu-sabu seberat 15,18 gram, dan tembakau gorila/sintetis sebanyak 19,04 gram. Selain itu ada juga obat keras jenis trihexyphenidyl dengan berat 1,2 miligram atau sekitar 800 butir yang dimusnahkan.

- Advertisement -

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara pidana, diantaranya ada 16 perkara sabu-sabu dan tembakau gorilla, 14 perkara pidana Oharda (orang dan harta benda) dan 20 perkara pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), Tindak Pidana Umum Lain (TPUL).

“Semuanya yang dimusnahkan adalah perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2022 dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kejari Buleleng, Rizal Syah Nyaman.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah perkara Narkotika. Rizal Syah Nyaman menyebut jika perkara Narkotika di Buleleng cukup marak dan bisa menyasar semua kalangan. Kejari Buleleng sebagai penegak hukum, akan terus bekerjasama dengan Polres Buleleng maupun BNNK Buleleng untuk bergerak terus agar dapat memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram (Narkoba) tersebut di kalangan masyarakat.

“Sampai pejabat bisa terkena narkoba. Artinya, bisa menyerang siapa saja. Untuk itu kami sebagai penegak hukum bersama-sama dengan pihak penyidik tidak akan henti-hentinya menyikapi atau memberantas narkoba,” pungkasnya. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts