Singaraja, koranbuleleng.com| Dua warga di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, terlibat perkelahian hingga menyebabkan keduanya tewas, Minggu 3 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 Wita. Di lokasi kejadian, Polisi mengamankan sebuah senjata tajam berupa kelewang.
Dua warga yang tewas tersebut masing-masing Ketut Vauzi dan Edi Salman. Keduanya masih ada hubungan kekerabatan.
Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan menjelaskan, sebelum kejadian, Edi Salman bersama dua temannya berinisial J dan N mendatangi Vauzi. Keduanya kemudian terlibat cekcok berujung pada perkelahian. Dari perkelahian itu, Salman mengalami luka robek di betis kaki kanan dan kepala bagian belakang, dan meninggal di lokasi kejadian.
Sementara, Fauzi mengalami luka pada tangan kiri, dada kanan, punggung kanan dan kepala. Fauzi sempat dilarikan ke RSUD Buleleng oleh keluarganya, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara dua teman Salman berinisial J dan N, langsung kabur.
“Belum diketahui siapa yang menyerang terlebih dulu, kita belum periksa saksi secara mendetail. Namun kita menemukan beberapa senjata tajam disana. Siapa yang bawa, itu masih didalami. Ada sajam sejenis kelewang,” kata Agus Dwi ditemui Senin, 4 Juli 2022 sore di Mapolsek Sukasada.
Menurutnya, Salman dan dua temannya itu merupakan komplotan pelaku pencurian sepeda motor yang sempat beraksi di Jalan Raya Singaraja-Denpasar tepatnya di Kilometer 16, Banjar Dinas Wirabuana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng, pada Sabtu 28 Mei 2022 lalu.
Polisi sempat melakukan penggerebekan terhadap ketiganya, namun mereka berhasil kabur. Dari proses penangkapan itu, polisi sempat memberikan tembakan peringatan. Selongsong peluru milik Polisi itu lah yang kemudian dibawa Salman dan kedua temannya ke rumah Vauzi.
“Kelompok ini menduga Vauzi yang memberikan Informasi terkait keberadaannya ke Polisi. Vauzi ini diduga memberikan masukan, saran-saran kepada temannya agar jangan lagi melakukan pencurian, penjambretan, atau hal lain yang melanggar hukum. Namun tidak diterima baik oleh kelompok itu,” terangnya.
Kini polisi masih memburu J dan N. Mereka terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.|YS|