Polisi Ringkus Komplotan Perampok Brankas

Singaraja, koranbuleleng.com|Polisi menangkap komplotan perampokan brankas di Kantor Balai Teknik Pantai, yang berlokasi di Desa Musi, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Empat orang yang ditangkap yakni, Irvan Ohorella, 47 tahun, asal Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Yandri Souhaly, 34 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Subang, Jawa Barat, Adie Syaipul Makmur, 37 tahu, asal Kelurahan Bojong Malaka, Kecamatan Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dan Oktavianus Here Radja, 42 tahun, warga Desa Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jawa Timur.  Sementara ada dua orang yang masih diburu oleh pihak kepolisian yakni Ilham Marasabesi Alias Aldo dan Mustapa Lestaluhu Alias Stefen. Saat ini, keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

- Advertisement -

Para pelaku melakukan penyekapan terhadap Dua orang petugas kantor tersebut sebelum melancarkan aksi perampokan, Minggu, 3 Juli 2022 lalu sekitar pukul 01.30 dini hari.

Kapolsek Gerokgak Kompol I Ketut Suaka Purnawasa mengatakan, masing-masing personil dari komplotan tersebut memiliki peran berbedasaat beraksi. Ada yang bertugas untuk menyekap dan menjaga petugas jaga, ada yang bertugas membobol dan ada yang bertugas mengemudikan mobil.

Dari aksi itu, komplotan tersebut berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp90 juta yang ada di tiga brankas di kantor tersebut. Setelah melakukan aksi, para pelaku langsung kabur ke wilayah Kuta Utara, Kabupaten Badung. Disana mereka membagi hasil rampokannya dan hanya menyisakan Rp8 juta.

“Di Kuta mereka bersembunyi di salah satu penginapan. Empat orang yang melakukan penyekapan, setelah melakukan penyekapan baru mereka melakukan aksinya. Dua orang DPO ini, masih kita kejar mereka otak dari perampokan itu,” kata Purnawasa kepada wartawan, Selasa 20 Juli 2022.

- Advertisement -

Komplotan perampok ini tidak hanya melakukan aksinya di Buleleng, namun mereka juga melakukan aksinya di beberapa wilayah di luar pulau Bali. Selain itu, dari enam orang tersebut dua orang diantaranya merupakan mantan anggota Tentara Nasional Indonesia yang telah dipecat secara tidak hormat, yakni Yandri Souhaly dan Adie Syaipul Makmur. Mereka dipecat pada tahun 2013 lalu.

Purnawasa menyebut, komplotan tersebut datang ke Buleleng, hanya untuk melakukan perampokan. Sebelumnya para perampok tersebut, sudah melakukan pengintaian dan pemetaan di lokasi. Selain itu, mereka juga bukan karyawan di tempat tersebut.

“Semua pelaku orang luar Bali. Mereka bukan karyawan disana. Mereka juga pernah melakukan kejahatan di Jawa Barat, dan wilayah lain di luar wilayah Bali. Datang ke Bali hanya untuk membobol brankas ini,” kata dia.

Salah satu tersangka, Irvan Ohorella mengatakan saat melakukan aksi perampokan tersebut, dia hanya bertugas sebagai penjaga petugas keamanan. Selain itu, Irvan mengaku hanya sekali ikut melakukan aksi perampokan bersama komplotan tersebut.

“Saya diajak karena ingin cari uang untuk pulang lebaran. Saya hanya tugas didepan tidak ikut masuk. Yang dua buron itu yang beraksi pakai golok,” katanya.

Akibat perbuatan tersebut, keempatnya disangkakan pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun. |YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts