Singaraja, koranbuleleng.com │ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Buleleng (Disdukcapil) Buleleng mencatat setidaknya ada sebanyak 17 ribu lebih warga Kabupaten Buleleng belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Jumlah ini didapatkan dari selisih antara warga dengan usia wajib e-KTP dengan jumlah warga yang sudah melakukan perekaman e-KTP. Persentase penduduk Buleleng yang sudah melakukan perekaman e-KTP mencapai 97,15 persen. Dari 621.226 warga yang sudah wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 17.719 warga. Sedangkan warga yang sudah melakukan perekaman mencapai 603.507.
Kepala Disdukcapil Buleleng, Made Juartawan mengungkapkan, Prosentase tertinggi warga Buleleng yang belum melakukan perekaman ada di umur 17 tahun tahun sekitar 3.500. Sedangkan sisanya merata ada di setiap kelompok umur, ada juga lansia.
Untuk mengejar masyarakat yang belum memiliki e-KTP, Disdukcapil Buleleng melakukan berbagai upaya. Di antaranya melakukan perekaman jemput bola dengan mendatangi langsung penduduk yang belum melakukan perekaman hingga penduduk dengan kebutuhan khusus.
“Program jemput bola ke desa-desa sudah dilakukan secara rutin,” imbuhnya.
Pihaknya juga akan melakukan perekaman e-KTP dengan mendatangi sekolah-sekolah. Hal ini mengingat persentase penduduk yang paling banyak belum melakukan perekaman e-KTP adalah kelompok penduduk yang baru menginjak 17 tahun atau usia SMA.
“KTP ini penting sekali. Kami akan mendatangi sekolah-sekolah khususnya SMA dan SMK untuk melakukan perekaman menyasar kelompok umur 17 tahun tersebut,” jelasnya.│ET│