Singaraja, koranbuleleng.com | Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Buleleng terus mendalami dugaan penyelewengan dana LPD Anturan, Desa Anturan, Buleleng. Tim Jaksa rekening bank dari LPD Anturan yang digunakan untuk bertransaksi masih menggunakan rekening pribadi dari tersangka Nyoman Arta Wirawan. Dari rekening itu, Jaksa menemukan aliran dana ke sejumlah pihak diantaranya ke rekan bisnis dari tersangka.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, penyidik memeriksa salah seorang rekan bisnis dari tersangka Arta Wirawan yang berinisial IAW (40) sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan temuan aliran dana dari rekening LPD Anturan atas nama tersangka ke rekening pribadi saksi.
“Penyidik masih mendalami rekan bisnis tersangka tersebut terkait peruntukan uang yang ditransfer secara rutin hampir setiap bulan. Selain itu, juga ditemukan pula ada aliran dana ke anak kandung saksi IAW yang ditransfer dari rekening LPD Anturan,” kata Jayalantara, Kamis 28 Juli 2022
Selain memeriksa saksi IAW, penyidik Kejari Buleleng juga didatangi salah seorang kolektor LPD Anturan berinisial PS untuk menyerahkan uang dari hadiah penjualan tanah kavling LPD Anturan yang diterima.
Dari hasil pemeriksaan, PS telah mengakui menerima reward atau hadiah berupa uang dari penjualan tanah kavling sebesar Rp181 juta lebih dalam 5 kali pencairan.
Uang tersebut digunakan PS untuk membeli sebidang tanah seluas 175 meter persegi di wilayah Desa Anturan yang saat ini ditempatinya.
“Jadi salah satu pengurus ini menyerahkan hasil uang tersebut sebagai reward dengan suka rela. Kami juga masih menunggu pengurus lain yang telah menerima uang reward untuk segera menyerahkan ke penyidik,” kata Jayalantara |ET|