Singaraja, koranbuleleng.com │ Nyoman Arta Wirawan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan LPD Adat Anturan kembali diperiksa, Kamis 25 Agustus 2022. Pemeriksaan berlangsung selama enam jam sejak pukul 11.00 wita hingga pukul 17.00 wita.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Kembali melakukan pendalaman terkait dengan hasil penggeledahan yang ditemukan oleh penyidik beberapa waktu yang lalu.
Pemeriksaan terhadap tersangka sudah 3 kali dilakukan. Dalam pemeriksaan ini, tersangka Arta Wirawan didampingi 2 orang penasehat hukumnya.
“Pemeriksaan terkait paruman Adat, kemudian pendalaman mengenai pemberian kredit yang diketahui melebihi dari nilai jaminan oleh LPD Anturan dan terkait polis asuransi Jiwasraya yang dimiliki para pengurus LPD Anturan,” kata Jayalantara.
Sementara untuk saksi yang menguntungkan yang rencananya diajukan oleh tersangka Arta Wirawan melalui penasehat hukumnya, penyidik sejauh ini telah melakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Hanya saja, sampai saat ini saksi yang menguntungkan tidak datang dengan alasan belum diketahui.
Sedangkan untuk saksi ahli dari tersangka, juga tidak hadir sampai pemeriksaan tersangka yang ketiga kali. Untuk itu, penyidik memberi kesempatan memanggil saksi menguntungkan tersebut,
Kalau kesempatan mengajukan ahli dan mendatangkan saksi yang menguntungkan tidak digunakan oleh tersangka, maka penyidik akan melanjutkan pemberkasan yang nantinya akan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat diperiksa kelengkapan syarat formil dan materiil.
“Penyidik memberi kesempatan memanggil saksi menguntungkan dan ahli sekali lagi, sebelum nanti pemberkasan selesai dilakukan” imbuh Jayalantara. │ET│