Singaraja, koranbuleleng.com │ Proses pelepasan lahan bagi masyarakat eks transmigrasi Timor-timur di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng sampai saat ini terus berlanjut. Kantor Wilayah (Kanwil) Pertanahan Provinsi Bali sedang melakukan tahapan untuk pelepasan lahan.
Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Fahmi Abduh mengatakan, tim terpadu sudah turun untuk melakukan pemeriksaan ke lokasi.
Dalam pengecekan lokasi, lahan pekarangan sudah bisa direkomendasikan. Sementara untuk lahan garapan para eks timor-timur masih akan di kaji lebih detail lagi. Namun pemerintah berharap pengembangan Desa Reforma Agraria di daerah tersebut agar ikut melestarikan alam, bukan mendegradasikan kualitas lingkungan.
“Penerbitan sertifikat ini bisa dilakukan tentu setelah semua klir. Jadi ini masih dalam proses” katanya
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Komang Wedana mengatakan, lokus reforma agraria di Kabupaten Buleleng bertempat di tanah kawasan hutan di Desa Sumberklampok yang ditempati oleh warga eks transmigrasi tim-tim sebanyak 107 KK.
Aset tanah tersebut sedang dalam proses dan diharapkan proses pelepasan kawasan hutan tersebut bisa berjalan dengan lancar.
Disisi lain, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Buleleng Nyoman Genep mengatakan, Pemerintah Daerah memberikan dukungan penuh jika seandainya lahan itu sudah diserahkan kepada para Eks Timor-timur.
Pemerintah siap mendorong agar lahan tersebut bisa diserahterimakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Namun demikian pemerintah menekankan, jika nantinya lahan itu sudah di diberikan agar tidak diperjualbelikan oleh warga. Serta bagaimana bisa memanfaatkan lahan itu bisa berguna untuk masyarakat.
“ini perlu kita sikapi, agar lahan ini setelah diberikan agar tidak disalahgunakan. Untuk itu kita identifikasi apa potensi di daerah tersebut. Misalnya dari peratnian, atau pengemangan bumdes. Inilah kita siapkan. Jadi kita berdayakan masyarakat disana” katanya.│ET│