Mantan Bendahara BUMDes Desa Pucaksari Dituntut 2 Tahun Penjara

Singaraja, koranbuleleng.com │ Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng menuntut mantan bendahara BUMDes Gema Matra, Desa Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Ni Putu Masdarini dengan pidana penjara selama 2 tahun dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana pada BUMDes Gema Matra Desa Pucaksari, secara virtual, Selasa 13 September 2022.

JPU menuntut terdakwa karena dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai bendahara BUMDes dengan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

- Advertisement -

Kasi Intel kejaksaan Negeri Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, terdakwa Masdarini dituntut dengan pidana penjara  selama  2 tahun dan memohon majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp50.000.000  dengan subsider 6 bulan kurungan, serta membebaskan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp73.018.712,245 dengan ketentuan, jika  terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan  pengadilan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Jayalantara

Sebelumnya, Masdarini ditetapkan sebagai tersangka dari hasil pengembangan atas kasus korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Pucaksari yang sebelumnya menjerat mantan Ketua BUMDes, Nyoman Jinarka. Kerugian kasus korupsi ini sekitar Rp250 juta lebih

Nyoman Jinarka telah dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp113.776.963,245 subsider kurungan 5 bulan penjara.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts