Singaraja, koranbuleleng.com| Sejumlah perwakilan warga eks transmigran Timor Timur (Timtim) yang bermukim di Banjar Dinas Bukit Sari,Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, mendatangi kantor Bupati Buleleng, untuk mempertanyakan kejelasan surat yang dikirim Bupati Buleleng ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI terkait pembebasan lahan garapan. Mereka diterima langsung oleh Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, Rabu 14 September 2022.
Perbekel Desa Sumberklampok, Wayan Sawitra Yasa mengatakan, kedatangan warga juga berkaitan dengan janji dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beberapa waktu lalu, yang menjanjikan pembebasan lahan akan dilakukan bulan Agustus 2022.
“Janji pak Moeldoko kan bulan Agustus kan sudah ada pelepasan. Nah ini sudah bulan September, seperti apa tindak lanjut dari pemerintah. Pak Bupati kan merencanakan, ketika nanti surat yang diajukan itu tidak ada balasan, Pemkab Buleleng akan kembali bersurat ke Kementerian,” ujarnya ditemui mendampingi warganya.
Sawitra Yasa menyebut sejauh ini belumadainformasi secuilpun perihal lahan garapan warga. Jika peta lahan garapan dengan lahan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) masih tumpang tindih, warganya siap menggeser lahan garapan tersebut, namun dengan luas yang sama.
“Ya harapannya seperti itu, permintaan masyarakat. Kalau misalnya ada petimbangan lain kita duduk bareng, itu harapannya,” katanya.
Sawitra Yasa menambahkan, dari hasil audiensi yang dilakukan dengan PJ Bupati, balasan surat permohonan lahan garapan tersebut rencananya akan diterima pekan depan. “SK sih belum, itu berkenaan dengan balasan surat yang dikirimkan pak Bupati. Seperti apa hasilnya itu akan disampaikan, ketika diterima oleh Pemkab Buleleng,” ucapnya.
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, untuk pelepasan yang ada di Desa Sumberklampok, sudah disetujui untuk dilakukan pelasan sebagai rumah tinggal dan fasilitas umum. Sementra, untuk lahan garapan saat ini masih dilakukan pengajuan dengan mengirimkan surat pengajuan ke Kementerian LHK.
“Makanya kita bersurat, agar nanti disamping tanah untuk tempat tinggal, fasilitas umum, juga diberikan tanah untuk lahan garapan mereka. Untuk kesinambungan keluarga disana,” ujarnya.
Lihadnyana menyebut, Pemkab Buleleng belum bisa memastikan pelepasan lahan karena lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan. Sehingga yang berhak melakukan pelepasan lahan tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.
“Karena begini, lahan itu kan kawasan hutan. Kalau Kawasan hutan itu dilepas dulu oleh Menteri Kehutanan, setelah dilepas baru BPN akan memberikan semacam status tanah itu,” kata dia.
Lihadnyana menambahkan, dari komunikasi yang dilakukan pihaknya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, saat ini pensertifikatan tanah tersebut tinggal menunggu pelepasan dari Kementerian LHK. Masyarakat diminta bersabar menunggu pelepasan tersebut.
Masyarakat eks transmigran Timtim tersebut telah mulai membuka lahan untuk pemukiman di tahun 2000 dan di tahun 2001 mereka mulai menempati lahan tersebut. Di Banjar Dinas Bukit Sari, terdapat 107 KK warga eks pengungsi timtim. Yang menempati lahan 4 are pekarangan rumah dan 50 are untuk lahan garapan. untuk fasilitas umum seperti bale banjar, subak, jalan produksi dan tanah ayahan. Selain itu disana juga ada 12 KK baru yang merupakan pecahan dari keluarga pengungsi Timtim dahulu. |YS|