Dukcapil Buleleng Lakukan Perekaman KTP Siswa Umur 17 Tahun di Sekolah

Singaraja, koranbuleleng.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Buleleng melaksanakan perekaman e-KTP kepada siswa SMA/SMK yang berusia 16 tahun sampai dengan 17 tahun ke atas, langsung ke sejumlah sekolah.

Kepala Dinas Dukcapil Buleleng Made Juartawan menjelaskan program kerja itu dengan tujuan meningkatkan capaian perekaman e-KTP di Kabupaten Buleleng. Selain itu, kegiatan ini juga sebagai wujud peningkatan pelayanan Dinas Dukcapil Buleleng kepada masyarakat

- Advertisement -

“Ini penting juga, karena kaitan tahun 2024, kita akan mengikuti pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara serentak, tentu sangat penting dalam penyusunan data pemilih oleh KPU,” jelas Juartawan yang juga sempat menjabat Camat Gerokgak itu.

Sampai saat ini, telah melakukan perekaman kepada 2.420 siswa, jumlah tersebut akan terus ditingkatkan seluruh siswa SMA/SMK di Kabupaten Buleleng. Targetnya optimis seluruh siswa SMA/SMK yang telah cukup umur untuk memiliki e-KTP bisa terekam sampai akhir tahun 2022.

Mekanisme selama ini, setiap sekolah dijadwalkan untuk melakukan perekaman selama 3 hari, hal itu guna mengantisipasi adanya siswa yang berhalangan hadir. Proses perekaman tidak menghabiskan banyak waktu, hanya 10 sampai 15 menit per siswa. Seusai perekaman, siswa tinggal menunggu proses cetak e-KTP pada hari itu juga atau beberapa hari kemudian, tergantung dari persediaan blangko e-KTP.

“Namun bagi anak yang usia 16 tahun, masih harus menunggu usia 17 tahun dulu, setelah itu barulah kami akan cetakkan e-KTP mereka,” kata Juartawan.|ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts