Singaraja, koranbuleleng.com| Pemkab Buleleng masih menghitung kekuatan anggaran untuk melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), karena pembayaran tunjangan bagi pegawai dibayarkan melalui APBD. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memberikan formasi kebutuhan PPPK .
Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegaskan tunjangan PPPK dibebankan melalui APBD Buleleng bukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Formasi ini kami hitung-hitung berapa anggaran APBD yang dimiliki, biaya transfer pusat berapa yang bisa ditutupi. Kalau PPPK gaji pokok dibayar melalui DAU tapi tunjangan jabatan, keluarga, perbaikan penghasilan jadi beban daerah,” ujar Lihadnyana, Kamis, 15 September 2022 siang.
Pada tahun 2021, Pemkab Buleleng mengusulkan PPPK Guru sebanyak 843 orang, tenaga kesehatan 403 orang dan tenaga teknis sebanyak 148 orang. Sementara pemerintah pusat memberikan formasi sebanyak PPPK lebih dari 2000 karena wilayah Buleleng sangat luas.
“Kemampuan APBD, berdoa saja. Saya tidak berani jawab seandainya. Harus hitung-hitungan yang pasti,” katanya.
Untuk pendataan yang dilakukan tenaga kontrak yang baru-baru ini dilakukan. Lihadnyana menyebut, tidak ada hubungannya dengan formasi tersebut. Pendataan itu dilakukan untuk memasukan ke basis data Kementerian PAN RB.
“Tetapi formasi yang keluar ini sudah kita usulkan tahun lalu. Jadi berbeda. Penghapusan itu tunggu kebijakan dari pusat,” ucapnya.
Sementara, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna mengatakan, sebelum dilakukan pembukaan penerimaan PPPK ini memang harus dilakukan penghitungan anggaran APBD, sehingga nantinya tidak membebani. Sehingga, nantinya pemberian tunjangan tersebut bisa dipenuhi. Pemerintah juga harus memahami, bahwa ini menjadi bagian daril apangan pekerjaan untuk masyarakat.
“Tapi kemampuan APBD harus dihitung jangan sampai tunjangan baru bisa dianggarkan untuk 10 bulan, belum bisa satu tahun penuh. Setelah itu perubahan geser-geser, biar tidak seperti itu,” ujarnya.
Supriatna menyebut rekrutmen PPPK ini penting dilakukan di tengah isu penghapusan tenaga honorer pada 2023 mendatang.
“Semestinya ada komitmen dari pusat, seluruh pendapatan baik gaji dan tunjangan ditambahi lewat DAU. Kalau belum ada komitmen, kita di daerah harus mengkaji betul,” kata dia.|YS|