Singaraja, koranbuleleng.com │ Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan korupsi LPD Adat Anturan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu 12 oktober 2022.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara kasus itu dinyatakan lengkap.
Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara mengatakan, sebelumnya berkas perkara kasus dugaan korupsi LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan telah dinyatakan lengkap oleh pihak Penuntut Umum alias P-21 pada 5 Oktober 2022 lalu.
“Pelimpahan tahap II dilakukan secara virtual, dengan tersangka beserta tim penasihat hukumnya dan penyidik Kejari Buleleng,” kata Jayalantara.
Setelah pelimpahan tahap II, kini JPU melakukan upaya penahanan kepada tersangka selama 20 hari kedepan mulai dari 12 Oktober 2022 sampai dengan 31 Oktober 2022. Nyoman Arta Wirawan ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buleleng. Hal ini sesuai diatur dengan Pasal 20 Ayat (2) jo Pasal 25 Ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, Jumlah barang bukti yang diserahkan oleh tim penyidik kepada Tim JPU adalah 522 barang bukti. Untuk kedepannya, penuntut umum akan mempersiapkan Surat Dakwaan untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Denpasar. │ET│