Singaraja, koranbuleleng.com │ Terdakwa dugaan korupsi LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan menjalani sidang perdana dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor) Negeri Denpasar, Kamis 1 Desember 2022.
Persidangan perdana ini dilaksanakan secara online. Terdakwa Arta Wirawan berada di Lapas Singaraja. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Suparyanto, dan Isnarti Jayaningsih, di ruang sidang Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU mendakwa Arta Wirawan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 8 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 9 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan perhitungan sampai pelimpahan berkas perkara besaran nilai kerugian mencapai Rp 151 Miliar lebih. Nilai terbilang fantastis tersebut kemudian menjadi sorotan di tengah masyarakat, sebab diketahui angka itu tersangka dapat usai berhasil membuat banyak kredit fiktif dan menjalankan bisnis kavling tanah atas nama pribadi.
“Cara terdakwa itu dilakukan secara terorganisir selama bertahun-tahun hingga menyebabkan kerugian sampai ratusan miliar,” ujarnya
Seerti diketahui, JPU Kejaksaan Negeri Buleleng telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi LPD Anturan dengan terdakwa Nyoman Arta Wirawan di Pengadilan Tipikor Denpasar pada Kamis 17 November 2017. Terdakwa saat ini masih ditahan di Rutan di Singaraja berdasarkan penetapan pengadilan. │ET│