UMK Buleleng 2,7 Juta, Naik 6,8 Persen

Singaraja, koranbuleleng.com │ Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng, pada tahun 2023 naik menjadi Rp 2.716.206 dari sebelumnya Rp 2.542.000. Kenaikan UMK Buleleng sebesar 6,8 persen.

Sebelum menentukan jumlah kenaikan tersebut, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Buleleng telah melakukan rapat dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Buleleng, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), Serta Pengawas.

- Advertisement -

“Sudah pasti naik menjadi Rp 2.716.206. Rumusnya sudah ditentukan dan semua variabel juga kita masukkan, sehingga memperoleh angka itu” kata Kepala Disnaker Buleleng, Komang Sumertajaya jumat 2 Desember 2022

Menurutnya, kenaikan UMK ini dipengaruhi oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pertumbuhan ekonomi di Buleleng pada tahun 2022 berada di -1.22 persen.

Selain itu, hasil tersebut diperoleh berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 18 tahun 2022 serta mengacu pada PP 36 tahun 2021 serta Undang-Undang Cipta Kerja.

Disis lain, perusahaan yang tidak membayar pekerjanya sesuai UMK yang ditentukan, pihaknya akan melakukan pembinaan. Namun, jika pembinaan yang dilakukan tidak menemukan hasil, akan disampaikan kepada pengawas tenaga kerja provinsi.

- Advertisement -

“Nanti tetap kita pantau terus, kita bina juga. Kalau misalnya tidak bisa kita akan laporkan ke provinsi” tutupnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts