Calon DPD, Minimal Harus Miliki 2000 Dukungan

Singaraja, koranbuleleng.com| Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Bali pada Pemilu 2024, minimal memiliki 2000 dukungan. Hal itu, diungkapkan Ketua KPU Buleleng Komang Dudi Udiyana, ditemui saat sosialisasi tahapan pencalonan dan formulir pendukung Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu DPD tahun 2024, di Hotel Aneka Lovina, Senin, 5 Desember 2022.

Dudi Udiyana mengatakan, sosialisasi dengan mengundang tokoh agama, pemuda, dan Pemkab ini, untuk menginformasikan lebih awal terkait syarat dukungan maupun dokumen yang diperlukan dalam pencalonan anggota DPD.

- Advertisement -

Dia menyebut, syarat yang harus ditepati oleh tokoh yang ingin maju dalam pencalonan DPD mendapat syarat dukungan minimal 2000. Dukungan sebanyak dua ribu orang kepada bakal calon anggota DPD nantinya dibuktikan dengan tanda tangan dan fotokopi KTP pendukung. Nantinya, syarat dan dokumen akan diserahkan ke KPU dan pihak KPU akan melakukan verifikasi terkait dokumen dan syarat yang dikumpulkan.

“Penyerahannya dilakukan 16 sampai 29 Desember. Tetapi persiapan penyerahannya sudah kita mulai 6 Desember. Jadi tokoh yang maju, bisa melakukan persiapan lebih awal,” ujarnya.

Nantinya, di dalam proses Pemilu tahun 2024. Diharapkan, masyarakat cerdas dalam melakukan pemilihan. Selain itu, pemilih harus mengetahui dirinya terdaftar atau tidak di DPT. Jika masyarakat tidak terdaftar dalam daftar DPT, diharapkan bisa melapor ke KPU.

“Nanti setelah tahapan kampanye akan diketahui visi misinya. Sehingga, pemilih bisa menentukan pilihannya,” kata Dudi.

- Advertisement -

Sementara, Narasumber dalam sosialisasi tersebut, I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan selain melakukan sosialisasi calon bakal DPD ini. Ke depan KPU, juga diharapkan juga melakukan sosialisasi terhadap bakal calon DPRD. Agar mereka mengetahui aturan dalam pencalonan.

“Termasuk penghitungan kursi. Kalau mau jadi caleg, harus mengetahui lapangan atau aturan permainannya. Bagaimana pencalonan, syarat, pencoblosan, pemenangannya. Termasuk daerah pemilihan. Walaupun banyak perubahan, harus ditanya ke kpu. Apakah ada perubahan dapil. Karena itu masih proses, Itu perlu diketahui, teman-teman partai politik. Termasuk pemetaan jumlah pemilih. Sekarang kan sudah mulai proses. Naik turunnya berapa, itu perlu diketahui masyarakat,” terangnya.

Mantan Ketua KPU Bali ini menyebut, KPU juga harus gencar melakukan sosialisasi melalui media sosial. Sehingga, masyarakat bisa lebih mengetahui bakal calon yang akan dipilih. Terutama pada bakal calon Presiden dan DPR yang akan membuat kebijakan. Selain itu, KPU juga harus bekerjasama dengan pihak terkait untuk menangkal berita yang bisa merugikan atau meresahkan masyarakat.

“KPU segera bekerja sama dengan Kominfo, Bawaslu, dan cyber polres. Untuk mengantisipasi digitalisasi yang mengarah hoax yang berbau SARA. Sehingga situasi Pemilu aman,” kata dia.|YS|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts