Pemerintah Masih Pelajari Kriteria Penetapan KLB Rabies

Singaraja, koranbuleleng.com │ Pemerintah Kabupaten Buleleng saat ini masih mempelajari kriteria untuk penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies. Pemerintah segera mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas terkait.

Sebelumya, desakan untuk penetapan KLB Rabies di Buleleng disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Dapil Bali, I Ketut Kariyasa Adnyana. Menurutnya, jika pemerintah telah menetapkan KLB, langkah-langkah yang lebih serius akan diambil.

- Advertisement -

Jika kasus rabies terus bertambah, Kariyasa khawatir akan berdampak buruk terhadap pariwisata Bali, khususnya di Buleleng. Bali sebagai daerah pariwisata, sangat bergantung pada keamanan dan kesehatan.

Dari data, Kasus rabies cukup tinggi di Buleleng yang mencapai 12 kasus kematian. Bahkan setiap hari rata-rata terjadi kasus gigitan anjing mencapai 30.

“Saat ini pariwisata Bali sudah mulai bangkit. Isu Covid19 sudah reda. Jangan sampai kemudian rabies digunakan oknum tertentu untuk menjatuhkan pariwisata” imbuhnya

Saat ini, untuk penanganan jangka pendek mesti dilakukan. Masyarakat perlu digencarkan dengan sosialisasi bahaya penyakit rabies agar paham. Untuk jangka panjang, pembentukan Perda atau Perbup juga perlu dibahas agar masyarakat lebih disiplin.

- Advertisement -

“Bisa juga Perarem, dengan mengumpulkan kepala desa dan bendesa adat. Ini pencegahan jangka panjang,” ucapnya

Penanganan rabies tidak serta merta dilakukan pemerintah semata. Kariasa pun memberikan imbauan Imbauan kepada masyarakat yang memiliki anjing peliharaan harus dijaga dengan baik, tidak diliarkan, dan harus divaksin.

Saat ini, Pemerintah sudah menyediakan cukup vaksin rabies, untuk itu ia mengajak bagi semua masyarakat yang mempunyai anjing untuk segera melakukan vaksinasi.

“Biasanya anjing rabies adalah yang diliarkan, mereka bebas dan bisa menularkan virus. untuk itu melindungi anjing mesti merawatnya dengan baik” terang Kariasa.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan maupun pengobatan terhadap korban yang mengalami gigitan hewan penyebab rabies.

Mulai dari memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memelihara hewannya dengan baik, memberikan vaksin kepada hewan peliharaan warga, hingga menyediakan Vaksin Anti Rabies (VAR).

Terkait desakan untuk penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies, pemerintah masih mempelajari kriteria untuk penetapan KLB rabies

“Kami akan segera rapatkan. Apakah Buleleng masuk dalam kategori itu. Kalau memang mendesak dalam produk hukum yang lebih tinggi, tentu kita akan ikuti ” kata Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa

Pemkab Buleleng sebelumnya juga telah mengeluarkan Surat Edaran dari Kepala Daerah untuk memberikan himbauan kepada masyarakat. Selain itu, mengingatkan kepada masyarakat agar memelihara hewannya dengan baik.

Pemerintah juga meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan ketika mengalami gigitan hewan penyebab rabies, sehingga mendapatkan penanganan yang tepat. Rata-rata korban yang mengalami gigitan anjing tidak meminta VAR.

“Bukan VAR ga ada, bantuan dari Pemprov Bali dan juga pengadaan dari Pemkab Buleleng sebanyak 7000 pasien. Harusnya setelah digigit anjing minta VAR sehingga mengurangi resiko terjangkit rabies” pungkas Suyasa│ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts