Singaraja, koranbuleleng.com | Mantan Bupati Buleleng periode 2017-2022, Putu Agus Suradnyana melaporkan mantan anggota DPRD Bali periode 2014-2019, I Nyoman Tirtawan, ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Agus Suradnyana secara tertulis dan disampaikan kuasa hukumnya, Gede Indria ke Mapolres Buleleng, Selasa 27 Desemeber.
Menurut Gede Indria, kliennya, merasa nama baiknya dicemarkan oleh Tirtawan yang mengatakan Agus Suradnyana sebagai Bupati terkaya di Indonesia dan pejabat lainnya telah merampas tanah milik rakyat’. Ucapan tersebut diduga disampaikan Tirtawan, pada 17 Juni 2022 dalam sebuah orasi saat menggelar demo di depan Mapolres Buleleng, menggunakan pengeras suara dan videonya disebarkan melalui media sosial.
Kliennya juga merasa difitnah Tirtawan lewat spanduk bertuliskan perampasan hak masyarakat yang dibawa saat demo.
Ucapan Tirtawan yang menuduh Agus Suradnyana yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Buleleng, dianggap sebagai penghinaan yang menyerang kehormatan atau pencemaran nama baik. Sehingga, lanjut Gede Indra, perbuatan Tirtawan dianggap melanggar Pasal 27 UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) juncto Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
“Tirtawan mengumandangkan dengan alat pengeras suara bahwa, pejabat yang saya dengar dan lihat, sebagai Bupati terkaya melakukan perampasan terhadap hak milik rakyat”kata Indria.
Menurut Indria, persoalan lahan di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang dipermasalahkan Tirtawan menjadi ranah Pemerintah Kabupaten (Penkab) Buleleng.
“Masalah kronologi lahan di Dusun Batu Ampar itu menjadi ranah Pemkab Buleleng. Yang jelas klien saya merasa tidak pernah merampas hak milik rakyat, sehingga merasa nama baiknya telah dicemarkan,” ujarnya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan jika pihaknya menerima laporan dari mantan Bupati Buleleng,Putu Agus Suradnaya. Laporan itu disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas), yang disampaikan melalui kuasa hukumnya. Laporan diterima oleh polisi kemari siang sekitar pukul 12.30 Wita, dan saat ini masih dipelajari.
“Masih dipelajari. Setelah itu nanti Kapolres akan mendisposisi surat tersebut ke Unit Resrkim. Sesuai SOP, Unit Reskrim nanti akan melakukan permintaan keterangan kepada pelaporsingkatnya.
Sementara itu, Tirtawan selaku
pihak terlapor mengapresiasi laporan Putu Agus Suradnyana sebagaii upaya mencari kebenaraan.
Dugaan perampasan tanah SHM milik warga Desa Pejarakan ini juga ia sempat laporkan dan saat ini masih dalam proses di polres Buleleng.
“Artinya, laporan itu dalam proses dan harus dibuktikan dulu sehingga memiliki kepastian hukum tetap” kata Tirtawan.
Pj. Bupati Buleleng Tegaskan Tidak Ada Perampasan Lahan
Sementara, Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, menegaskan Pemkab Buleleng telah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada yang namanya merampas, Pemkab Buleleng berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Pj. Bupati Lihadnyana telah melakukan mediasi antara Pemkab Buleleng dengan sejumlah warga Desa Pejarakan. Mediasi ini diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Selasa 27 Desember 2022.
Dalam mediasi tersebut, hadir Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, SH., Sekda Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd., Forkopimda Buleleng, Pimpinan SKPD terkait Pemkab Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Pejarakan, Perwakilan Badan Pertanahan Negara (BPN) Singaraja, Kuasa Hukum dari kedua belah pihak, dan perwakilan warga Desa Pejarakan serta I Nyoman Tirtawan.
Dalam mediasi ini, Pj. Bupati Lihadnyana pun meminta kedua belah pihak untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan lahan. Ini dimaksudkan agar sama-sama mengetahui bukti mana yang lebih konkret.
“Pertemuan sudah cukup baik, Pemkab Buleleng sudah memiliki bukti sertifikat asli terkait dengan tanah yang dimiliki di Batu Ampar itu sebagai aset Pemda,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, keputusan nantinya ada di BPN, sehingga Pj. Bupati Lihadnyana meminta agar kedua belah pihak bisa menerima apapun keputusan itu.
“Kita bawa ini ke BPN karena BPN yang memiliki otorisasi atas itu. Oleh karena itu kita tunggu BPN yang segera akan mengambil keputusan itu, pada saat itu mari kita hormati keputusan,” imbuhnya.
Lihadnyana pun mengajak warga Desa Pejarakan untuk berdiskusi mencari jalan keluar jika terdapat permasalahan di Desa.
“Kalau memang ada permasalahan silakan berdiskusi, kami terbuka untuk melakukan komunikasi,” pungkasnya. |ET|