Pemerintah Sebut Kenaikan Retribusi Parkir Sesuai Kajian

Singaraja, koranbuleleng.com │ Pemerintah Kabupaten Buleleng menyebut kenaikan target retribusi parkir dari Rp 5,6 miliar tahun 2022 menjadi Rp 8,3 miliar tahun 2023 sudah sesuai kajian.

Besaran target retribusi tahun 2023 merupakan kesepakatan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (TOPAD), DPRD Buleleng dan Penjabat (Pj) Bupati Buleleng saat merancang APBD 2023.

- Advertisement -

Kenaikan tersebut dilihat dari potensi pendapatan parkir yang tinggi. Sehingga target yang ditetapkan pemerintah wajar ditingkatkan. Selain itu, pemberlakuan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) sudah dicabut. Sehingga aktivitas masyarakat lebih leluasa.

“ Aktivitas masyarakat bisa berjalan, parkir pasti lebih banyak. Juru parkir tidak perlu was-was. Kenaikan ini karena sudah dari kajian yang matang” ujar Sekda Buleleng Gede Suyasa

Selain itu, setiap tahunnya juga terjadi penambahan jumlah penduduk dan pertumbuhan jumlah kendaraan bermotor yang pesat. Termasuk penggunaan sistem parkir digitalisasi. Dimana hal ini mengantisipasi kebocoran maupun kehilangan pendapatan.

Pemerintah juga berencana menambah jumlah titik parkir potensial seperti di Jalan Tasbih, Jalan Merak dan beberapa tempat lainnya. Namun hal itu masih akan dipantau kembali agar bisa dibuatkan SK Bupati.

- Advertisement -

Sebelumnya, puluhan juru parkir di Buleleng mengeluh tentang kenaikan target setoran parkir yang mencapai 100 persen dari sebelumnya. Kebijakan peningkatan target pendapatan parkir diakui memberatkan dan tidak masuk akal. Apalagi kenaikan target disebutkan hampir rata-rata mencapai 100 persen.

Namun demikian, pemerintah meminta juru parkir agar mencoba dan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Berapapun hasilnya wajib disetorkan setiap hari. Dishub Buleleng juga akan jemput bola mendatangi langsung tukang parkir untuk menanyakan kendala yang dihadapi. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts