Singaraja, koranbuleleng.com │ Capaian vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Buleleng paling tinggi di antara Kabupaten lain yang juga masuk dalam zona merah di Provinsi Bali.
Per tanggal 24 Januari 2023, vaksinasi sudah mencapai 90,81 persen dari total populasi HPR khususnya anjing sebanyak 51.936 ekor. Vaksinasi akan terus digenjot sampai mencapai angka 100 persen.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, tingginya capaian vaksinasi rabies di Kabupaten Buleleng tidak terlepas dari partisipasi masyarakat Buleleng. Selain itu, peran Desa Adat dan Desa Dinas juga penting untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan juga membuat perarem atau awig-awig terkait kepemilikan hewan peliharaan.
“Beberapa Desa adat di Buleleng juga sudah membuat perarem tentang ini, sehingga masyarakat juga mau mengikuti perarem tersebut,” katanya
Masyarakat pun diharapkan untuk sadar dan patuh terhadap himbauan pemerintah terkait rabies. Dirinya berharap Buleleng bisa terbebas dari kasus rabies.
Disis lain, 47 Desa di Buleleng Sudah Bentuk Perdes Rabies. Perdes ini menjadi dasar hukum upaya-upaya dalam pencegahan rabies. Pasalnya, kasus gigitan anjing di Buleleng sepanjang tahun 2022 lalu terjadi dengan jumlah yang cukup tinggi hingga menimbulkan 12 korban meninggal dunia.
Adapun salah satu desa yang telah membentuk Perdes pencegahan rabies yakni Desa Sarimekar, Kecamatan Buleleng. Perdes tersebut dituangkan dalam kepramukaan bersama antara Pemerintah Desa Sarimekar dengan Desa Adat Runuh, dan mulai diberlakukan sejak ditetapkan pada Juni 2022 lalu.
Dalam Perdes tersebut mengatur tentang tata cara memelihara anjing untuk mencegah terjadinya gigitan anjing. Pertama, pemilik anjing peliharaan diwajibkan memperhatikan anjing peliharaannya dam rutin memberikan vaksin rabies secara berkala. Masyarakat yang memelihara anjing juga diwajibkan mengandangkan atau mengikat peliharaanya agar tidak berkeliaran.
Kemudian, pemilik anjing diwajibkan memakaikan alat pengaman jika membawa peliharaan ke luar pekarangan rumah. Jika terjadi kasus gigitan anjing, pemilik anjing diwajibkan membiayai vaksin anti rabies (VAR) dan pengobatan warga yang menjadi korban gigitan hingga sembuh. Namun jika korban meninggal dunia, pemilik anjing wajib membiayai hingga upakara pengabenan.
Perbekel Desa Sarimekar, Ketut Reka Budiarta mengatakan, aturan Perdes tersebut telah diterapkan di desanya. Perdes ini sendiri dibentuk merespon terjadinya kasus gigitan anjing hingga menimbulkan 2 orang korban meninggal dunia akibat rabies di Desa Sarimekar, pada Juni 2022 lalu. Dengan Perdes tersebut, diharapkan kasus gigitan bisa ditekan dan mencegah timbulnya penyakit rabies.
” Untuk Perdes-nya sudah kami sepakati dan sudah diterapkan. Masyarakat yang mempunyai anjing, kami tekankan agar mengandangkan atau mengikat anjingnya masing-masing biar tidak diliarkan,” katanya
Disi lain, Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Nyoman Agus Jaya Sumpena, terus mendorong desa dan kelurahan lain segera menyusun Perdes tentang penanganan rabies. Hal tersebut guna mencegah terjadinya kembali kasus yang sama dengan jumlah lebih banyak.
Pihaknya sendiri telah menyiapkan draft Perdes yang bisa disusun masing-masing Pemerintah Desa/Kelurahan. Dari 148 total desa/kelurahan di Buleleng, saat ini sudah ada 47 desa yang telah membuat Perdes tentang mencegah rabies.
Yang belum membentuk (Desa) sudah terus berkonsultasi dengan kami di PMD. Dalam proses pembentukan bergantung pada Perbekel dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam musyawarah desa,” kata Sumpena. │ET│