Kendala Nama, Belasan UMKM Tak Penuhi Syarat Hak Merek

Singaraja, koranbuleleng.com │ Sebanyak 14 Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Buleleng mengusulkan hak merek kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Belasan UMKM  itu rata-rata bergerak di bidang olahan makanan, catering hingga kuliner. Pengajuannya pun difasilitasi Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng dan Brida Provinsi Bali ke Kemenkum HAM pada akhir tahun 2022 lalu.

- Advertisement -

Dari belasan yang mengusulkan, 13 UMKM dinyatakan tidak lolos, karena nama merk yang diusulkan sudah ada yang memakai. Sementara itu, 1 UMKM dinyatakan lolos, namun masih harus melengkapi administrasi.  

Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Daerah (Balitbang Inovda) Kabupaten Buleleng Made Supartawan mengatakan, dengan dinyatakan tidak lolos, para UMKM ini dianjurkan untuk mengganti nama merek yang sudah dipakai selama ini.

“Namun keputusannya diserahkan kembali ke masing-masing pelaku UMKM. Terserah mereka apakah mau ganti nama atau tidak” katanya

Pengajuan hak merek itu sebagai salah satu upaya melindungi dan mengembangkan inovasi produk UMKM. Jika sudah mengantongi hak merek, pelaku UMKM mendapatkan hak penuh atas nama produk mereka.

- Advertisement -

Jika dalam perjalanan bisnis kedepannya ada merek dengan produk yang sama, pelaku UMKM dapat mempertahankan produk dan memproses hukum produk lain yang menyamai. 

Jika tidak dilakukan perlindungan pelaku UMKM yang telah merintis usaha lama dapat terancam kalah saing dengan pelaku UMKM peniru, meskipun secara kualitas dan rasa berbeda.

“Dari segi harga memang tidak berpengaruh. Namun keuntungannya produk terlindungi sepenuhnya. Jadi kalau ada yang meniru bisa di bawa ke jalur hukum,” tutupnya. │ET│

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts