Singaraja, koranbuleleng.com | Seorang Notaris yang bertugas di Buleleng, Komang Nunuk Sulasih, dituntut secara pidana dengan hukuman dua tahun dua bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam persidangan kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Singaraja, Kamis 23 Februari 2023.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawam, beserta hakim anggota Ni Made Kushandari, I Gusti Ayu Kade Wulandari. Kasus ini sudah bergulir di persidangan sejak beberapa minggu lalu.
Adapun JPU dalam perkara ini yakni Bambang Suparyanto, Isnarti Jayaningsih, dan Ida Kade Widiatmika. Dalam persidangan itu, JPU Bambang Suparyanto menyatakan terdakwa Nunuk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Perpajakan.
JPU menyatakan terdakwa melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Untuk itu JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dua bulan, serta pidana denda sebesar dua kali lipat dari kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas kasus tersebut, atau sebesar 1,4 miliar lebih,” ujar Kasi Intel sekaligus Humas Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.
Agenda persidangan selanjutnya yakni agenda pembelaan dari terdakwa Nunuk, yang rencananya akan dilaksanakan pada 9 Maret 2023 mendatang.
Perkara ini merupakan pelimpahan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali. Terdakwa Nunuk diserahkan kepada JPU Kejari Buleleng pada November 2022 lalu.
Terdakwa yang merupakan seorang notaris/PPAT di Buleleng ini, diduga mengemplang pajak senilai Rp 728 juta lebih. Terdakwa sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT tahunan milik orang pribadi, dan tidak melakukan pembayaran pajak penghasilannya selaku notaris, sejak 2013 hingga 2016.
Pasca dilimpahkan, Kejari Buleleng kemudian langsung melakukan penahanan terhadap Nunuk dengan menitipkannya di Rutan Mapolsek Seririt.|ET|