Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi menangkap tiga pelaku illegal logging, di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Satu dari tiga tersangka merupakan residivis yang pernah punya catatan kriminial pada tahun 2021 lalu.
Tiga tersangka tersebut yakni, I Wayan Astawan, 36 tahun, warga Banjar Dinas/ Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli, Nengah Kertiasa, 26 tahun, asal Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, dan Kadek Suwita, 39 tahun, warga Banjar Dinas Kelodan, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, yang merupakan residivis. Suwita pernah mendekam di penjara selama 1 tahun pada tahun 2021, karena ulahnya melakukan pencurian kayu.
Kapolsek Tejakula AKP Gede Sudiana mengatakan, penangkapan ketiga tersangka, bermula dari laporan warga setempat yang mengamankan seorang sopir truk yang dicurigai akan mengangkut kayu curian. Hal itu, pun kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, pihak polisi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi dan menemukan sebanyak 19 potongan kayu jenis sonokeling.
Sudiana menyebut, dari penyelidikan itu dan permintaan kepada sopir truk. Diketahui sopir tersebut, disuruh oleh tersangka Suwitra. Ketiga tersangka pun ditangkap pada 9 Maret 2023 di rumahnya.
“Kita temukan 19 batang kayu sonokeling, sudah dipotong kecil-kecil dengan ukuran yang berbeda. Ada diameternya 30 centimeter dan panjang juga bervariasi ada 2 meter ada 1 meter. Kejadiannya 19 Februari malam, sekitar setengah dua dini hari,” ujarnya ditemui Jumat, 10 Maret 2023.
Kata Sudiana, aksi pencurian tersebut dilakukan semala 5 hari mulai 14 Februari 2023. Dimana untuk menyembunyikan aksinya, ketiga tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan gergaji manual. Sehingga, tidak mengeluarkan bunyi. Pada saat memotong kayu tersebut, ketiganya melakukan secara bergantian.
“Ketiganya ini perannya menggunakan dua gergaji secara bergantian. Mereka melakukan secara manual selama lima hari. Kayunya ada yang sudah mati dan yang masih hidup. Kayunya rencana mau ditimbun di rumah Kadek Suwita kalau ada yang beli baru dijual. Suwita yang tugas memasarkan,” kata dia.
Akibat ulahnya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar.
Sementara, tersangka Suwita mengaku kayu curian tersebut saat ditemukan pertama kali sudah dalam posisi rebah. “Pertama saya temukan kayunya sudah rebah, di pinggir jalan. Banyak Sonokeling di sana, saya kira tidak jadi masalah,” katanya.|YS|