Disdukcapil Buleleng Perketat Verifikasi Permohonan e-KTP

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Buleleng perketat permohonan e-KTP. Hal ini menyusul adanya kasus warga negara asing (WNA) Ukraina dan Suriah yang memalsukan identitas untuk memiliki kartu identitas kependudukan Indonesia.

Disdukcapil Buleleng telah menekankan pada jajarannya untuk lebih teliti mempelajari dan memverifikasi berkas permohonan e-KTP. Selain itu, antisipasi juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan. Sesuai SOP, permohonan penerbitan e-KTP bisa dilakukan melalui desa/kelurahan.

- Advertisement -

“Kami akan selalu berkomunikasi, mengingatkan teman-teman Perbekel dan Lurah agar lebih hati-hati dan lebih selektif di dalam memberikan permohonan atau melengkapi permohonan dari pemohon itu,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, Senin 13 Maret 2023

WNA bisa memiliki e-KTP sesuai Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019. WNA yang akan mengurus e-KTP harus memiliki kartu izin tinggal tetap atau KITAP.  Ada perbedaan antara e-KTP milik WNI dengan WNA dari bentuk fisik dan bahasa. Lalu e-KTP untuk WNA terdapat masa berlaku sesuai dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP). Sedangkan e-KTP untuk WNI berlaku seumur hidup.

Juartawan mengakui,  segala halbisadilakukan olehoknumuntuk memalsukan dokumen kewarganegaraan dalam permohonan penerbitan e-KTP. Sehingga nanti hal itu diantisipasi dengan tahap verifikasi agar hal-hal yang berkaitan dengan pemalsuan KTP bisa dicegah.

“Setelah ada berita WNA palsukan KTP, kami sudah tekankan kepada seluruh pegawai dan juga seluruh jajaran agar lebih teliti lagi dalam memproses dokumen permohonan yang masuk. Sehingga kasus pemalsuan tidak terulang lagi,” tutupnya. ꟾETꟾ

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts