Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Panwaslu Kecamatan memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa pemilu. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Ketut Rudia saat rapat fasilitas dan pembinaan penyelesaian sengketa yang di gelar Bawaslu Kabupaten Buleleng di Kecamatan Gerokgak, Rabu 15 Maret 2024.
Menurut Rudia, sengketa pemilu biasanya timbul saat peserta pemilu merasa dirugikan oleh keputusan penyelenggara atau peserta pemilu lainnya. Potensi terjadi sengketa ini sangat tinggi pada saat tahapan kampanye pemilu. Untuk diketahui kampanye akan dilaksanakan selama 75 hari di Bulan November 2023 sampai Februari 2024.
“Maka Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Buleleng diberikan pemahaman agar memiliki kesiapan untuk menghadapi jika nantinya timbul masalah saat proses pemilu” kata Rudia
Panwaslu Kecamatan agar dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan dengan maksimal. Mengingat pada tahapan pemilu nanti, Panwaslu Kecamatan diharapkan bisa segera menyelesaikan dengan cepat jika terjadi sengketa. Sehingga pemilu bisa berjhalan dengan baik tanpa ada gesekan maupun tindakan yang berakibat fatal.
“Panwaslu Kecamatan pada tahapan kampanye ini harus mampu melakukan pencegahan karena tahapan ini paling rawan terjadinya gesekan yang menyebabkan sengketa”imbuhnya
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana menyampaikan, rapat dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada semua petugas Panwaslu Kecamatan. Menurutnya, potensi sengketa antar peserta pemilu sangat mungkin terjadi.
“Ketika pemahaman sudah sama, pada pemilihan umum serentak tahun 2024 nanti bisa berjalan lancar dan aman” singkatnya. ꟾETꟾ