Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi terus mendalami kasus dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng yang melanggar saat Hari Raya Nyepi tahun saka 1945. Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan unsur pelanggaran terhadap Pasal 355 KUHP yang dilakukan oleh dua warga desa setempat.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik dari Satuan Reskrim Polres Buleleng telah melakukan pendalaman terhadap dua orang warga Sumberklampok yang memaksa membuka portal dan melawan Pecalang.
“Kalau melihat dari laporan Bendesa Adat tersebut, kedua orang tersebut disangkakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 355 KUHP. Masih diselidiki lagi,” ujarnya ditemui Senin, 27 Maret 2023 siang.
Sumarjaya menyebut, pihaknya pun masih mendalami apakah kedua orang tersebut melanggar pasal lain. Selain itu, untuk sementara dua warga tersebut masih mengamankan diri di Polsek Gerokgak.
“Dua orang itu, masih mengamankan diri di Polsek Gerokgak atas keinginan mereka sendiri. Intinya kasus ini masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Sebelumnya, kasus dua warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, yang melanggar saat Nyepi itu ditangani Polsek Gerokgak. Kasusnya pun, kemudian dilimpahkan ke Polres Buleleng pada Sabtu, 25 Maret 2023. |YS|