Singaraja, koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan tidak akan memberikan aset lahannya seluas 45 hektar yang terletak di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak kepada masyarakat.
Aset lahan milik Pemkab Buleleng itu tidak mungkin diberikan kepada masyarakat. Hal itu mengingat lahan itu telah dikerjasamakan dengan pihak swasta sejak lama.
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan, pemerintah Buleleng telah menunjukan beberapa dokumen yang menunjukan jika aset lahan puluhan hektar itu milik Pemkab Buleleng.
Dokumen itu berupa Sertifikat HPL Nomor 1 yang diterbitkan pada 1976 dan HGB Nomor 2 yang diterbitkan pada 1991.
“Jadi dia (kakanwil) minta dokumen, sudah kita penuhi. Tanah itu juga sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu,” tegasnya usai menggelar rapat koordinasi membahas terkait aset lahan di Banjar Dinas Batu Ampar, bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, 12 April 2023
Sementara itu, Kakanwil BPN Bali Andry Novijandri menyampaikan rapat koordinasi idilakukan untuk memperjelas kepemilikan lahan yang ada di Banjar Dinas Batu Ampar.
Mengingat ada 55 warga yang mengklaim jika lahan tersebut telah diberikan kepada warga, berdasarkan SK yang diterbitkan oleh Mendagri pada 1982 silam.
Dari dokumen yang telah diperlihatkan oleh Pemkab Buleleng itu, sudah menunjukkan dan memperkuat bukti bahwa lahan tersebut merupakan aset milik Pemkab Buleleng.
“Negara melalui Pemkab kelola aset tujuannya dikerjasamakan untuk menghasilkan rupiah, untuk semua Buleleng.,” katanya.
BPN hanya menengahi konflik yang terjadi. Apabila masyarakat tetap mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut, pihaknya menyerahkan Pemkab Buleleng untuk mempertimbangkan. Sebab lahan tersebut statusnya milik pemkab.
“Pertimbangannya kembali lagi ke Pemkab, mana yang lebih bermanfaat,” pungkasnya.|ET|