Singaraja, koranbuleleng.com| Tim Hukum PHDI Bali melihat ada unsur penodaan agama dalam kasus pelanggaran saat hari suci Nyepi tahun saka 1945, di bulan Maret 2023 lalu.
PHDI meminta agar Penyidik dari Polres Buleleng, selain mendalami Pasal 335 KUHP juga diminta untuk melakukan penyidikan terhadap Pasal 156 A KUHP, terhadap kasus dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Hal itu, lantaran kasus tersebut terjadi pada Hari Nyepi, hari suci bagi umat Hindu Bali.
“Kami melihat di media penyidik baru menemukan pasal 335 KUHP. Padahal kami di tim hukum perbuatan pada hari itu hari suci Nyepi, jadi ada unsur mengarah penodaan agama. Kami minta diusut juga dari pendekatan dari pasal 156 A dan 156 KUHP,” kata Ketua Tim Hukum PHDI Bali Putu Wirata Dwikora, ditemui usai melakukan audensi ke Poles Buleleng, Selasa, 11 April 2023.
Dwikora mengatakan, dorongan untuk proses hukum terhadap dua oknum tersebut bukan merupakan aksi balas dendam. Namun, hal itu dilakukan untuk memulihkan kerukunan beragama di Bali. Mengingat, sebelumnya ketentuan-ketentuan saat pelaksanaan Hari Nyepi sudah ditentukan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali.
“Tujuannya bukan balas dendam, tapi bagaimana memulihkan kondisi awal. Yang awalnya sudah rukun, dan sudah ada edaran dari majelis agama mestinya dihargai bersama,” ujarnya.
PHDI akan mendukung langkah kepolisian dalam mengusut kasus tersebut. Termasuk untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli jika hal itu dibutuhkan. “Kami siap membantu kalau perlu ahli agama hindu menjelaskan bahwa peristiwa ini penodaan agama Hindu. Semakin cepat selesai kasus ini, semakin baik. Jangan sampai cepat tidak jelas walaupun lama tapi proses lurus,” kata Dwikora.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 8 saksi dalam kasus tersebut. Dimana dua saksi diantaranya, merupakan saksi ahli pidana dan dari PHDI. Tak hanya itu, pihaknya juga akan kembali memintai keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.
“Secepatnya kita akan panggil beberapa saksi lagi termasuk saksi ahli pidana. Pemeriksaan saksi hukum pidana untuk menentukan pasal yang digunakan apa nanti biar kita tidak salah dalam menentukan pasal,” ujarnya.
Kata Picha, untuk menentukan kasus tersebut masuk dalam penodaan agama. Hal itu, bisa diketahui setelah selesai dilakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. “Gelar perkara kita lakukan setelah pemeriksaan saksi. Target minggu ini mudah-mudahan selesai pemeriksaan saksi,” kata dia.
warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dilaporkan ke polisi setelah kerama desa adat setempat melakukan paruman. Dimana, dua warga tersebut diduga melanggar Hari Nyepi Caka 1945 pada Rabu, 22 Maret 2023, karena membawa motor dan memaksa membuka portal pintu masuk Tamana Nasional Bali Barat (TNBB). |YS|