Singaraja,koranbuleleng.com| Polisi terus mendalami kasus buka portal paksa saat Hari Raya Nyepi, di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak. Hingga saat ini sudah ada delapan orang saksi yang diperiksa keterangannya oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, sejumlah saksi yang diperiksa itu diantaranya, saksi fakta yang berada di tempat kejadian, oknum warga yang membuka portal, hingga saksi ahli agama dari pihak Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali. “PHDI akan membantu mengajukan saksi ahli lagi, ahli agama. Akan dilakukan pemanggilan dalam waktu dekat,” ujar Sumarjaya ditemui Rabu, 3 Mei 2023.
Kata Sumarjaya, proses penyelidikan memerlukan waktu. Pihaknya pun belum bisa memastikan kapan proses pemeriksaan para saksi ini akan rampung. “Dalam proses penyelidikan membutuhkan waktu. Agar terpenuhi bukti yang cukup, keterangan saksi peristiwa dan ahli, tidak berdasarkan asumsi pribadi penyidik,” katanya.
Adapun dua orang oknum warga yang membuka portal pintu yakni Achmad Zaini dan Muhammad Rasyad masih dalam pengawasan penyidik Polres Buleleng. Sebelumnya, mereka dikenakan wajib lapor dan sudah beberapa kali mendatangi Mapolres Buleleng untuk melapor. Polisi memastikan status keduanya masih sebagai saksi.
Sekedar informasi, dua oknum warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, dilaporkan ke polisi setelah kerama desa adat setempat melakukan paruman. Dimana, dua oknum warga tersebut diduga melanggar Hari Nyepi Saka 1945 pada Rabu, 22 Maret 2023, karena membawa motor dan memaksa membuka portal pintu masuk Taman Nasional Bali Barat (TNBB). |YS|