Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng telah memberikan peringatan pada pemilik usaha rongsokan di Jalan Pattimura, Kelurahan Kampung Anyar, Buleleng, karena tumpukan rongsokan yang menggunung itu dianggap membahayakan pengguna jalan raya serta membuat kumuh.
Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, peringatakan diberikan lantaran tumpukan rongsokan dianggap membahayakan lingkungan sekitar serta menggangu pemandangan.
Sebelumnya juga ada laporan masyarakat sekitar yang mengeluhkan keberadaan lokasi gudang penyimpanan rongsokan di pinggir jalan. Kondisi gudang dengan tumpukan rongsokan yang tinggi dianggap sangat mengganggu warga. Selain itu barang rongsokoan ditumpuk di atas trotoar sebagai akses dan fasilitas publik.
Barang-barang rongsokan yang disimpan terlihat sudah menumpuk tinggi. Dikhawatirkan jika tembok tersebut rubuh membahayakan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi. Mengingat wilayah tersebut merupakan kawasan padat penduduk.
“Sudah kami berikan pembinaan pemiliknya. Pemilik usaha sudah berjanji untuk membereskan, serta tidak menampung rongsokan lagi karena sudah meluber,” ujarnya, Minggu 21 Mei 2023.
Petugas akan terus mengecek kembali penyimpanan rongsokan untuk memastikan apakah pemilik usaha sudah memindahkan rongsokan yang mengganggu akses publik. Jika rongsokan masih meluber pihaknya akan memperingatkan surat peringatan.
Petugas juga akan menindak tegas dengan menyegel tempat usaha tersebut bahkan mencabut izin usahanya.
“Akan kami sita timbangannya untuk memberikan efek jera. Dan pemilik usaha membuat surat pernyataan di kantor. Kalau sengaja membandel lagi, akan kami bawa ke pengadilan. Izinnya bisa dicabut dan bisa dipidana” tegas Arya Suardana.
Selain di gudang penyimpanan rongsokan di Jalan Pattimura, pihak Satpol PP Buleleng juga mengecek sejumlah usaha rongsokan di Jalan Merak, Jalan Dewi Sartika Utara, Jalan Erlangga, Jalan Rajawali, dan Jalan WR Supratman.
“Petugas memastikan pemilik usaha di lokasi-lokasi itu telah mengantongi izin. Sejauh ini tidak ditemukan barang rongsokan yang ditaruh di badan jalan,” pungkasnya. |ET|