Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng sedang berproses dalam merancang Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut akan mengatur pajak dan retribusi sesuai dengan kewenangan daerah, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan daerah untuk pembiayaan pembangunan. Salah satunya yakni pengelolaan pajak penerangan jalan. Pengelolaan pajak ini harus melakukan rekonsiliasi data dan komunikasi yang inten dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) agar target pajak tercapai.
Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, sebagai tindak lanjut dari UU No 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (TKPD), Pemerintah Kabupaten Buleleng terus memetakan potensi dan tata kelola pajak serta retribusi daerah.
Upaya untuk memastikan target dan potensi pajak penerangan jalan harus ada komunikasi yang lebih intens dan penetapan target pajaknya harus dibahas bersama antara PLN dan Pemkab Buleleng
“Potensinya (Pajak Penerangan Jalan) cukup besar, salah satunya tadi menyangkut pajak keuangan daerah. Karena antara target tidak mencapai 100%, hanya 82%” ungkap Lihadnyana usai rapat Koordinasi terkait Optimalisasi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Buleleng, Selasa 6 Juni 2023.
Menurut Lihadnyana sudah ada perjanjian bersama dan kesepakatan bersama antara Pemkab Buleleng dan PLN tentang pajak pengelolaan pajak penerangan jalan. Namun, dalam penetapan penerimaan ke depan perlu dilakukan rekonsiliasi data, melakukan komunikasi dengan intens dan saling keterbukaan data tentang potensi penerimaan pajak penerangan jalan tersebut.
“Oleh karena itulah berapa potensinya pajak di PLN juga harus terbuka dan transparan memberikan dananya. Itu sebenarnya,” tegasnya.
Jika tidak ada data riil yang dimiliki terkait potensi pajak penerangan jalan, maka target penerimaan tidak bisa dibuat dengan akurat. Oleh karena itulah, dalam upaya penertiban dan pengelolaan yang lebih baik data potensi tersebut harus saling terbuka dibeberkan dan dikomunikasikan. Jangan sampai membuat target tinggi lagi padahal kemampuannya tidak sampai.
“Kita harus menyesuaikan pendapatan dengan kemampuan. Upaya tertentu memenuhi target pendapatan itu pasti ada,” kata Lihadnyana.
Sementara itu. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah Gede Sugiartha Widiada mengatakan, target penerimaan tahun 2021 dan 2022 memang tidak ada yang tercapai.
Pada tahun 2021 dipasang target sebesar 49 Miliar lebih namun hanya terealisasi 38 miliar atau 78 persen. Sedangkan pada 2022 berdasarkan penghitungan ekonomi makro, target dinaikkan menjadi 52 miliar dan hanya tercapai 43 miliar atau 82 persen.
“Agar tidak lagi memasang target yang terlampau tinggi tahun mendatang, harus ada rekonsiliasi penetapan target penerimaan pajak penerangan jalan,” pungkasnya.
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra