Singaraja, koranbuleleng.com| Polres Buleleng telah melakukan pelimpahan kasus pelecehan seksual mantan dosen berinisial PPA, 33 tahun, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyidik pun saat ini masih menunggu jawaban JPU, apakah berkas yang dilimpahkan sudah dinyatakan lengkap atau tidak.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, berkas kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan dosen terhadap mahasiswi berinisial D, telah diserahkan kepada JPU pada Jumat, 2 Juni 2023 kemarin. “Pelimpahan tahap satu sudah dilakukan Jumat kemarin. Sekarang tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa apakah berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau belum,” ujarnya Selasa, 6 Juni 2023.
Picha menyebut, perpanjangan masa tahanan PAA pun telah dilakukan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Buleleng, sembari menunggu jawaban dari JPU. PAA dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. “Kalau berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU, baru lah tersangka kami limpahkan ke Kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan, JPU telah menerima berkas perkara kasus pelecehan seksual oleh mantan dosen tersebut. Berkas perkara itu saat ini tengah diteliti oleh dua orang Jaksa bernama Made Juni dan Made Hari. “Berkasnya masih diteliti,” ucapnya. (*)
Pewarta : Kadek Yoga Sariada
Editor : I Putu Nova Anita Putra