DPRD Sahkan Tiga Perda Penting untuk Menunjang Pembangunan Buleleng

Singaraja, koranbuleleng.com |   Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengesahkan tiga Peraturan daerah melalui rapat paripurna Senin 5 Juni 2023. Tiga Perda ini dianggap sangat penting dalam menunjang proses pembangunan Buleleng dari sisi sumber daya manusia dan ekonomi.

Tiga Perda itu diantaranya Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng Tahun 2023-2043 dan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sebelumnya, Panitia khusus yang dibentuk DPRD Buleleng menggodok tiga ranperda itu secara berkelanjutan sehingga bisa disahkan menjadi Perda.

- Advertisement -

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna,SH dan dihadiri oleh Pimpinan DPRD Buleleng bersam nggota, Pj. Bupati Buleleng dan Sekda Buleleng, Forkompinda Kabupaten Buleleng, Pimpinan OPD se- Kabupaten Buleleng.

Dari tiga ranperda yang sebelumnya disusun, dua merupakan inisiatif dari Pemkab Buleleng dan satu ranperda merupakan inisiatif dari DPRD Buleleng. Dua Perda inisiatif dari Pemkab Buleleng adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043 dan Perda tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan Prekursor Narkotika. Sementara Perda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah inisiasi dari DPRD Buleleng.

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan semua pihak nantinya harus mengimplementasikan peraturan daerah yang telah disahkan. Misalnya sebagai bentuk implementasi dari pengamalan Pancasila dan wawasan kebangsaan yang diwujudkan secara nyata sehingga mampu menguatkan nilai dari pancasila di masyarakat. “Misalnya tadi ada usulan dari Pansus agar dikumandangkan lagu Indonesia raya di perkantoran maupun fasilitas umum. Setiap hari mestinya. Pengimplementasiannya mungkin bisa diatur lewat peraturan kepala daerah, bukan di Perda. Bisa di peraturan kepala daerah atau surat edaran,” ujar Supriatna usai sidang pengesahan tiga Ranperda. 

Sementara itu, Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, akan menindak lanjuti pengesahan  Perda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dengan peraturan bupati. Hal itu, untuk mendukung pengimplementasian Perda yang telah disahkan. 

- Advertisement -

“Usulan bahwa setiap jam kita kumandangkan lagu Indonesia raya, sekaligus sosialisasikan salam pancasila. Kita akan tindak lanjuti dengan peraturan bupati,” ujarnya. 

Lihadnyana menyebut, dengan telah disahkan Perda pembangunan Industri Kabupaten Buleleng tahun 2023-2043. Pertumbuhan UMKM di Buleleng, diyakini akan semakin pesat.  Pemerintah akan mendata, UMKM yang ada di masing-masing kecamatan untuk memetakan, potensi unggulan Buleleng.

“Kita harap dengan disahkannya perda ini, khusus kawasan industri maka UMKM industry Buleleng bisa bertumbuh dengan pesat. Dengan UMKM maka perekonomian Buleleng akan lebih kuat, lebih tangguh. Sesuai dengan potensi kita,” ucapnya. 

Sementara untuk perda, Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika akan melibatkan desa adat untuk pencegahannya. “Disamping desa adat, ada komoditas lain kita libatkan. ASN sudah jelas, pasti kita pecat. Sasaran kita tidak hanya itu. Sehingga jadi penting semua ini,” kata Lihadnyana. (Adv-wan/YS)

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts