Singaraja, koranbulelemg.com | Perbekel Desa Umeanyar, I Putu Edy Mulyana dianugerahi penghargaan Paralegal Justice Award oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenhumkam RI) beberapa waktu yang lalu. Penghargaan ini di dapat berkat program-program yang dibentuk desa Umeanyar.
Salah satunya pembentukan kelompok masyarakat sadar hukum yang terdiri dari unsur desa adat, desa dinas, dan tokoh masyarakat. Bersama kelompok itulah yang menangani permasalahan masyarakat yang berpotensi untuk dibawa ke ranah hukum. Sebelum itu terjadi, pihaknya memprioritaskan penyelesaian masalah tersebut dengan restorative justice melalui mediasi.
Kasus yang kerap ditangani olehnya meliputi perkelahian antar warga, dan percekcokan rumah tangga. Khususnya percekcokan rumah tangga, dengan pendampingannya kepada masyarakat terbukti baik, karena angka perceraian di desanya pada saat ini terbilang rendah.
“Masyarakat itu kan ibaratnya seperti anak sendiri, kita sebagai orang tua harus bisa memahami itu, sehingga setiap ada kasus kita usahakan untuk berdamai,” kata Edy.
Poin penting yang juga diterapkan adalah sinergi yang baik dengan desa adat. Karena seperti diketahui, masyarakat Bali masih memegang teguh hukum adat. Oleh sebab itu, hukum adat didiskusikan bersama agar dapat mencegah kasus hukum terjadi di masyarakat.
Secara individual, kunci untuk mengatasi permasalahan di masyarakat adalah dengan meredam ego masing-masing, segala permasalahan didiskusikan secara bersama-sama untuk kepentingan bersama. Selain itu, dirinya mewanti-wanti jajarannya untuk menjaga perilaku di mata masyarakat, sehingga dapat menjadi pedoman baik. “Karena kita tentunya cerminan dari masyarakat itu sendiri, kita sangat-sangat berupaya untuk itu,” jelasnya.
Badan Perwakilan Desa (BPD) pun menurut Edy juga turut berpartisipasi sebagai paralegal di desa. Sebab, para anggota BPD merupakan tokoh-tokoh yang berpengaruh di masyarakat desa, sehingga dapat membantu dalam penyelesaian masalah di masyarakat.
“Nantinya dengan adanya tokoh-tokoh ini ikut di dalamnya, masyarakat setiap ada permasalahan akan selalu dibawa ke desa,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dalam sambutannya di Paralegal Justice Award Tahun 2023 menyampaikan apresiasinya terhadap kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia yang telah menerapkan penyelesaian perkara masyarakat pada setiap wilayahnya, baik secara non-litigasi maupun inklusif.
Paralegal Justice Award ini menurutnya adalah wujud apresiasi kepada desa dan kelurahan yang telah berhasil menjadi juru damai di wilayahnya masing-masing. Diharapkan, para kepala desa dan lurah terus aktif dalam menjalankan peran tersebut.
“Para kades dan lurah yang menjadi paralegal nantinya menjadi garda terdepan penyelesaian perkara di luar pengadilan,” tutupnya.
Informasi tambahan, Kemenkumham RI mencatat dari total 765 pendaftar Paralegal Justice Award. Saat itu terpilih 300 perbekel/lurah se-Indonesia yang berhak lolos untuk mengikuti audiensi yang dihelat di Jakarta mulai tanggal 29 Mei – 2 Juni 2023.
Dari ratusan itu, sebanyak delapan Perbekel di Buleleng lolos dalam Paralegal Academy 2023. Diantaranya, Perbekel Desa Kubutambahan, Gobleg, Subuk, Baktiseraga, UmaAnyar, Kekeran, Les dan Pejarakan. Dari kedelapan perbekel, Desa Umeanyar berhasil Raih Peringkat 2 Nasional. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra