Tersangka Pelecehan Mahasiswi, Laporkan Penyebar Video CCTV

Singaraja, koranbuleleng.com| Mantan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng berinisial Putu Agus Ariana, 33 tahun, tersangka kasus pelecehan seksual kepada mahasiswinya, melaporkan balik pihakyang  menyebarkan rekaman CCTV dugaan pelecehan itu ke media sosial. Laporan ini dilayangkan PA lantaran merasa nama baiknya telah dicemarkan.

Sebelumnya, video potongan rekaman CCTV dugaan perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Agus terhadap mahasiswinya, sempat viral di media sosial awal Mei lalu. Video itu diunggah oleh akun facebook atas  Ary Ulangun di sosial medianya. 

- Advertisement -

Dalam rilis tertulis, Kuasa hukum dari tersangka, Wayan Sumardika mengatakan, dalam hal itu Ary Ulanggun dianggap melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, lantaran dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Dia melanjutkan meski video potongan CCTV dugaan pelecehan seksual itu diunggah dengan alasan kebaikan, namun kebaikan yang dimaksud mestinya mengikuti aturan. Sehingga karena dugaan adanya aturan yang dilanggar, Agus kemudian melaporkan Ary Ulangun ke Polres Buleleng pada 27 Mei lalu. “Semoga laporan ini ditindak lanjuti dengan serius,” kata Sumardika.

Sementara Kuasa Hukum Ary Ulangu, I Wayan Gendo Suardana mengatakan, video CCTV yang diunggah kliennya itu, sudah mendapat persetujuan dari korban. Sehingga, pihaknya menilai perbuatan itu tidak memenuhi delik pencemaran nama baik.

Dimana, dalam postingan itu tidak menyebutkan nama pelaku dan korban, nama kampus, serta wajah pelaku dan korban dalam video tersebut tidak terlihat jelas. Identitas dalam video yang tersebar itu pun, baru diketahui saat dilakukan pengumuman hasil penyidikan oleh polisi kepada publik. Meski demikian, pihaknya siap menghadapi laporan dari pihak tersnagka meski hingga saat ini kliennya belum dimintai keterangan oleh polisi.

- Advertisement -

“Jadi tindakan klien kami itu jauh dari pemenuhan delik pencemaran nama baik. Dalam rilis terduga pelaku juga sudah mengakui perbuatannya dan minta maaf, harusnya fokus menghadapi kasusnya, bukan melakukan serangan kepada warga yang mengupload video CCTV itu,” kata Gendo, Minggu 11 Juni 2023. 

Selain itu, kata Gendo video tersebut di posting oleh kliennya dengan tujuan mengedukasi masyarakat, untuk waspada terhadap tindakan kejahatan yang dilakukan oknum yang memiliki relasi kekuasaan. Mestinya, ditambahkan Gendo tindakan tersebut seharusnya diapresiasi. Dalam hal ini, agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan khususnya pelecehan seksual berani buka suara dan melapor, sehingga ditindaklanjuti polisi.

Tindakan ini pun seharusnya diapresiasi, agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan khususnya pelecehan seksual berani buka suara dan melapor, sehingga ditindaklanjuti polisi. 

“Korban pelecehan itu cenderung memilih diam dan takut, apalagi kalau berurusan dengan sekolah dan pendidikan. Saat ini korban berani bersuara, minta bantuan kepada Ary Ulangun selaku penggiat sosial sehingga sepakat menyebarkan video itu untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terjadi pada orang lain,” kata dia.

Disisi lain, Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, pihaknya telah menerima laporan PA dari kuasa hukumnya itu dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas). Laporan tersebut masih dilakukan penyelidikan, untuk mencari tahu apakah dalam laporan itu ada peristiwa pidana atau tidak.

Jika polisi menemukan unsur pidana, maka laporan akan ditingkatkan ke penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, laporan yang sebelumnya dalam bentuk dumas juga akan ditingkatkan menjadi Laporan Polisi. “Masih diselidiki.” pungkasnya. (*)

Pewarta  : Kadek Yoga Sariada

Editor      : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts