Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ KPU Kabupaten Buleleng telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Buleleng berjumlah 611.901 jiwa saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Kabupaten Buleleng, Rabu, 21 Juni 2023.
Jumlah DPT ini berkurang dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dirilis KPU BUleleng yakni sebanyak 616.008 jiwa.
Pengurangan ini ada beberapa faktor penyebab, diantaranya, karena telah meninggal dunia. Berstatus sebagai pemilih ganda, pindah domisili, termasuk menjadi anggota TNI/Polri
Ketua KPU Kabupaten Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, para pemilih itu terdiri dari 304.495 berjenis kelamin laki-laki dan 307.406 pemilih perempuan.
“Sebelum menentukan DPT. Proses pemutakhiran data pemilih sudah dilakukan. Dimulai dari pencocokan dan penelitian (coklit)” kata Dudhi.
Meski sudah ditetapkan sebagai DPT, data pemilih masih sangat dinamis. Seperti pensiunan TNI/Polri menjadi warga sipil, atau warga sipil yang baru diangkat menjadi TNI/Polri. Selain itu, ada pemilih yang meninggal dunia setelah penetapan DPT.
“Jika ada anggota keluarga atau kerabat yang sudah memiliki hak suara yang meninggal dunia, agar dilaporkan kepada KPU dengan melampiri surat keterangan meninggal atau salinan akta kematian” ungkap Dudhi.
Kata Dudhi, sinergi dari berbagai pihak sangat dibutuhkan dalam menyukseskan Pemilu 2024. Salah satunya dengan data yang valid pada pemilih menjelang pemungutan suara. Hal ini dilakukan harus agar meminimalisir penyalahgunaan hak suara pada saat pencoblosan. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor. : I Putu Nova Anita Putra