Singaraja, koranbuleleng.com | Ida Susanti (53 tahun) terdakwa perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Vonis tersebut disampaikan Majelis Hakim PN Singaraja yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Made Bagiartha dengan Hakim Anggota Made Hermayanti Muliartha dan Pulung Yustiadewi, dalam sidang pembacaan putusan, di PN Singaraja, pada Rabu 5 Juli 2023.
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Ida Susanti terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.
Menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 400 juta, subsider 6 bulan pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa Ida Susanti juga diminta membayar biaya restitusi pengganti kerugian kepada korban sebesar Rp21.500.000, subsider 6 bulan pidana kurungan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, terkait putusan tersebut, JPU yang menangani perkara ini, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan pihak terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman penjara 9 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Buleleng.
“JPU dan terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan yang dibacakan majelis hakim” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ida Susanti bekerja sama dengan seorang pria asal Sri Lanka bernama Muhamad Sheik Hanifa dan seorang perempuan lain bernama Nurhayati dalam merekrut calon pekerja migran. Dua nama terakhir kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ida Susanti berperan memberikan pelatihan sebagai terapis terhadap korban berinisial Ni Komang LI, serta membujuk korban agar bersedia bekerja di Sri Lanka. Sebelum berangkat ke Sri Lanka pada 2 Oktober 2021 lalu, korban sempat menyetor uang sebanyak Rp21,5 juta dalam empat kali termin pembayaran pada terdakwa. Namun di Sri Lanka korban justru dipekerjakan di layanan spa yang tidak jelas dan tertutup serta dijaga oleh pihak keamanan. Tempat spa itu juga memberikan layanan seksual. Akibatnya, korban mengalami eksploitasi dan ancaman psikis.
Korban akhirnya kabur pada akhir Oktober 2022 dan meminta pertolongan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Sri Lanka dan dipulangkan ke Indonesia pada 3 November 2022. Korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi. Terdakwa Ida Susanti pun ditangkap dan diadili. (*)
Pewarta : Edy Nurdiantoro
Editor : I Putu Nova Anita Putra