Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022 Dalami Piutang PBB-P2

Singaraja, koranbuleleng.com | Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mendalami adanya peningkatan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2, Selasa 18 Juli 2023.

Dalam pembahasan terungkap adanya tren peningatan dari tahun ke tahun terkait dengan piutang PBB-P2 di Buleleng.

- Advertisement -

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ketut Susila Umbara, SH meminta agar peningkatan piutang PBB-P2 perlu mendapat perhatian dari Pemerintah, baik dari sisi jumlah piutang maupun dari sisi yang lain yakni pemicu adanya peningkatan piutang dari Wajib Pajak (WP).  “Jangan hanya menghitung berapa piutangnya saja tetapi juga apa penyebabnya kenapa orang enggan membayar pajak”, ujar Susila Umbara.

Menurut pandangan Susila Umbara, tarif PBB-P2 saat ini masih terlalu besar sehingga menjadi beban bagi masyarakat. Harus ada evaluasi dari Pemerintah sehingga tidak terjadi piutang pajak yang menumpuk. Misalnya, tarif pajak yang diturunkan atau NJOP yang perlu mendapat evaluasi. Pemerintah juga diminta tegas dalam penetapan fungsi lahan dengan subyek pajak agar ada perbedaan antara lahan-lahan yang produktif dengan lahan yang tidak produktif sehingga bisa meringankan beban bagai WP. “Dari situ, harapan kita, WP akan taat untuk membayar pajak.” tegas Susila.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Drs. Gede Suyasa, M.Pd sepakat untuk melakukan evaluasi terkait dengan PBB-P2 agar tidak terjadi piutangpajak yang cukup tinggi.

Menurutnya, peningkatan piutang PBB-P2 akibat penumpukan piutang daritahun ke tahun. Pemerintah Daerah juga telah mengambil kebijakan melalui peraturan Bupati terkait putang pajak PBB-P2 dari tahun 2015 ke bawah sudah dihapuskan dengan catatan piutang pajak setelah 2015 dilunasi.   WP hanya dibebankan pada piutang pajak 2015 keatas. Kebijakan itu sebenarnya untuk mengurangi piutang pajak PBB-P2 hingga 40%. “Tapi faktanya masih banyak juga WP yang belum melunasi sehingga Piutang pajak sebelumnya belum bisa dihapuskan,” terang Suyasa.

- Advertisement -

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa terkait dengan masukan usul dan saran Badan anggran DPRD Buleleng serta penjelasan dari TAPD Kabupaten Buleleng, atas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 telah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, sehingga perlu mendapat tindak lanjut hingga ditetapkan menjadi Perda. (*/Adv)

Pewarta : Kadek Yoga Sariada

Editor : I Putu Nova Anita Putra

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts