Mediasi Gagal, Kasus PTSL di Desa Pengastulan Lanjut Persidangan

Singaraja, koranbuleleng.com ꟾ Sidang mediasi gugatan melawan hukum yang dilayangkan Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gagal mencapai kesepakatan.

Sidang mediasi tahap III itu dipimpin Hakim I Made Bagartha berlangsung pada Rabu 30 Agustus 2023. Dengan gagalnya mediasi, kasus ini akan dilanjutkan dengan agenda pokok perkara.

- Advertisement -

Kelian Adat/Bendesa Pengastulan  melalui kuasa hukumnya I Komang Sutrisna SH mengatakan, upaya yang ditempuh dalam tiga kali sidang mediasi gagal. Pihak tergugat dengan 329 pemohon menolak tawaran perdamaian dengan tetap mengacu pada hasil kaukus yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng beberapa waktu lalu.

“Saatnya akan dibuktikan dalil-dalil itu. Selama ini tergugat satu mengatakan saya jadi pelayan,saya tidak ada kaitannya dari seharusnya pemohon yang digugat. Kenapa yang digugat tergugat satu ini supaya tidak ada luapan massa yang besar,” ujar Sutrisna SH.

Disamping itu tergugat satu telah melewati kewenangan dengan bersurat kepada BPN Buleleng untuk percepatan penerbitan sertifikat.

”Ini asal muasal perbekel Pengastulan melakukan  perbuatan melawan hukum.Kalau kita bongkar itu dari awal ini perbekel sudah tidak netral. Itu akan kita uji nanti kesalahan yang menyebabkan 329 pemohon bisa lolos,”katanya.

- Advertisement -

Selain itu, banyak hal yang dianggap tidak sesuai ketentuan dari surat jual beli seharusnya itu dilakukan di PPAT atas umur pemohon pada surat jual beli, waris hingga meregistrasi sebagai kantor desa.

“Dipersidangan kami akan minta BPN membuka warkah semua karena kami menduga BPN tidak ada kehati-hatian karena itu sebagai tergugat dua, kita akan bongkar itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita, Gede Indria membenarkan mediasi telah gagal dilakukan. Dan lebih lanjut pihaknya akan mempersiapkan dalil bantahan.

“Perebekel dalam menjalankan tugasnya merujuk pada ketentuan di Perda dalam memberikan pelayanan administratif maupun restorasi justice. Justru kalau perbekel tidak melaksanakan tupoksinya itu dia akan salah. Dalam konteks itu Camat juga tanda tangan kenapa tidak digugat,” ujar Gede Indria.

Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Desa Pengastulan melakukan gugatan terhadap Kepala Desa Pengastulan dan Kepala BPN Buleleng karena dinilai telah melakukan proses permohonan sertifikat PTSL dilakukan secara melawan hukum. Menurut Bendesa Adat setiap pengajuan PTSL hendaknya berkoordinasi dengan desa adat.

Dalam kasus ini, Ketua Majelis Hakim I Gusti Made Juliartawan SH sebelumnya meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi sebelum sidang dilanjutkan sesuai agenda. (*)

Pewarta : Edy Nurdiantoro

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts