Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi IV DPRD Kabupaten Buleleng, saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2035. Ranperda ini disususn dengan alasan untuk mempertahankan lahan pertanian dan pencukupan sumber daya air mineral di Kabupaten Buleleng.
Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitasari mengatakan, ranperda ini sebagai upaya untuk mengatur terkait lahan pertanian, sehingga tidak ada alih fungsi lahan yang dilakukan secara besar-besaran, yang mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Jadi ini dengan adanya ranperda menjadi perda ini akan memberi edukasi kepada masyarakat bahwa semua diatur dengan aturan jadi lebih teratur,” ujar Hesti Ranitasari, Senin 4 September 2023.
Komisi IV DPRD telah melakukan pembahasan awal ranperda tersebut dengan agenda pembahasan naskah akademik. Namun, ada beberapa catatan yang dinilai lemah dalam naskah akademik tersebut.
Hesti Ranitasari menyebut, beberapa kekurangan pada naskah akademik itu ada pada bagian pemilihan kata, dan tidak menerangkan berapa persentase sumber mata air yang ada di wilayah Kabupaten Buleleng.
Dia meminta pemerintah untuk menambahkan data terkait potensi air tersebut.
“Ini naskah akademiknya terlalu abstrak, kita bingung jadinya. Kita dari komisi dan tim ahli kaji dulu secara umum. Nanti akan rapat dengan eksekutif, saya akan minta lebih dulu untuk datanya. Tidak merubah naskah akademik, tapi menambahkan data,” ucapnya.(*)
Pewarta: Kadek Yoga Sariada